
AMUNTAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan Bimbingan Teknis Admin dan Dana Operator Sistem Informasi Kampanye, dan Dana Kampanye bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani membuka secara resmi Bimtek Admin dan Dana Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Ketua KPU HSU Ihsan Rahmani mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting sekali dilaksanakan, karena pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, partai politik wajib mengisi laporan melalui aplikasi yang dinamakan SIKADEKA.
Karena itu, ujarnya pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).
Ihsan juga menjelaskan, pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.{[suf/mb03]}