Senin, Juli 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

UMP Kalsel Jadi Rp3,2 Juta

by Mata Banua
21 November 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\November 2023\22 November 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 22  November)\sddfvsd.jpg
(foto:mb/web) JAKARTA – Pemeri

ntah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan upah minimum (UMP) tahun 2024 menjadi Rp3.282.812. Besaran UMP 2024 ini naik 4,22% atau Rp132.834 dibandingkan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.149.977.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti, kenaikan UMP itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Produsen Beras Oplosan Diminta Turunkan Harga

20 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\21 Juli 2025\7\7\foto bank kalsel.jpg

Bank Kalsel Serahkan CSR Pembangunan Spot Pasar Terapung

20 Juli 2025
Load More

Lewat SK itu, kata Irfan, perusahaan dilarang membayar upah minimum yang lebih rendah dari yang ditetapkan untuk tahun 2024.

Dia menambahkan, UMP yang ditetapkan SK itu berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” kata Irfan dalam konferensi pers, Selasa.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upasesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat Selasa (21/11). Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.

“Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota, bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida.

Ida pun lantas menjelaskan penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP Nomor 51 Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu di Jakarta.

Lebih lanjut, Ida menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). “Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, “ kata Ida. cnb/mb06

 

 

Tags: Irfan SayutiUMP Kalsel Disnakertrans) Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA