
AKBP Anib menegaskan Polri tidak ada perintah terkait hal tersebut dan Polri harus bersikap netral, tidak memihak parpol maupun capres da cawapres tertentu.
“Kami tidak dapat membantu masyarakat, organisasi atau pihak manapun yang sifatnya bernuansa politik,” beber AKBP Anib saat “Ngobar Sarabakawa” yang digelar Arna Cafe Mabu’un, Kecamatan Murung pudak, Tabalong, Kamis (16/11).
Ngobar atau ngopi bareng ini sendiri merupakan gagasan Kapolda Kalsel Irjen.Pol Andi Rian R. Djayadi yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polres Tabalong dengan duduk bersama Forkopimda Kabupaten Tabalong, KPU Tabalong, Bawaslu Tabalong dan juga dihadiri oleh ketua atau perwakilan Parpol peserta pemilu yang terdaftar di Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan ini Kapolres berharap adanya pemahaman dan pengertian dari parpol bahwa Polri melakukan kegiatan patroli atas dasar tugas pokok Polri yaitu melindungi melayani dan mengayomi, yang salah satu kegiatannya adalah patroli persambangan.
Kegiatan tersebut tegas AKBP Anib bukan untuk memihak salah satu pihak namun semata- mata meyakinkan dan memberikan rasa aman dimasyarakat.
“Harapan kami agar kita semua bisa bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terkait pemilu yang kondusif dimulai dari awal tahapan hingga pasca pemilu,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Pebriadin Hapiz menyampaikan dukungan atas inisiatif Polres Tabalong untuk duduk bersama terkait keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Mahdan Basuki yang juga mengapresiasi terkait inisiatif Polri untuk duduk bersama dalam menjaga keamanan pemilu 2024 mendatang.
“Hingga saat ini kita belum menemukan adanya laporan dan juga belum ada menerima laporan terkait adanya keberpihakan yang dilakukan oleh Polri,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Mahdan mengajak semua pihak untuk sportif dan memahami aturan yang berlaku serta menghargai tahapan-tahapan pemilu, khususnya tahapan sebelum masa kampanye.(tal)

