Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ratusan Mobil Angkutan Terjaring Razia

by Mata Banua
16 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\17 November 2023\5\hal 5\hal 5\PETUGAS sedang memeriksa mobil angkutan.jpg
PETUGAS dishub sedang memeriksa mobil angkutan dalam operasi ODOL di Banjarmasin.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin melakukan operasi penertiban truk atau mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimencion Over Load (ODOL) serta kendaraan bermotor, Kamis (16/11)

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

Operasi dilakukan disejum­lah jalan diantaranya Terminal KM 6, Lingkar Basirih depan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Taman Kamboja dan Jalan Brigjen Hasan Basry Banjarmasin Utara.

Dari beberapa hari operasi mobil angkutan, terjaring ratusan mobil yang melanggar. “Sejak Senin hingga Kamis hari ini sudah sekitar 170 angkutan yang kena razia, umumnya ya ang­kutan truk dan pick up,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penga­wasan dan Pengendalian (Was­dal) Dinas Perhubungan (Dis­hub) Kota Banjarmasin Jahri SE.

Operasi tersebut untuk me­mastikan kendaraan layak pakai sekaligis juga penegakan Perwali mengenai waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Banjarmasin.

“Kita kembali mengingatkan juga dengan Perwali No 22 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang yakni pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita, “jelasnya.

Menurutnya penegakan atu­ran tersebut adalah sasaran utama karena kembali marak­nya penge­mudi angkutan barang yang membawa ba­rang dengan beban melebihi tonase ditentukan.

“Telah ditetapkan ada aturan jam operasional. Tidak boleh beroperasi di jam sibuk warga sebagai pencegahan kecelakaan,” katanya.

Selain itu, penertiban dan pengawasan ini dilakukan juga terkait dengan KIR. Sementara dari ratusan yang diamankan, diantaranya ka­rena surat men­yurat angkutan yang habis masa KIR, STNK dan SIM mati. via

 

 

Tags: Dinas PerhubunganMobil AngkutanODOL
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA