
JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan surat penangkapan Harun Masiku diterbitkan tiga pekan lalu, karena ada informasi perihal keberadaan buronan kasus dugaan suap tersebut di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Ali, sekaligus menjelaskan alasan pimpinan KPK baru menerbitkan surat penangkapan sementara Harun sudah ‘menghilang’ tiga tahun lamanya.
“[Surat penangkapan] sebagai dasar bergerak ke suatu tempat tertentu, kapan pun bila dibutuhkan tergantung informasi yang masuk,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku],” ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Tindakan ketua KPK tersebut menuai kritik. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan surat penangkapan tidak lagi diperlukan lantaran Harun sudah masuk red notice.
“Itu hanya pengalihan isu dari pak Firli saja, karena Harun Masiku itu kan sudah [masuk] red notice, ngapain bikin surat penangkapan lagi. Itu otomatis. Kalau sudah tahu langsung tangkap saja, tidak usah koar-koar begitu,” ujar Boyamin melalui pesan suara, Rabu (15/11).
Boyamin meminta Firli tidak banyak cakap alias langsung saja menangkap Harun. Sebab, kata dia, masyarakat saat ini menunggu hasil kerja nyata dari lembaga antirasuah.
“Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku, bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK,” kata Boyamin.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul enggan mengomentari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purna) Firli Bahuri yang telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. Harun adalah kolega Bambang di PDIP.
Harun menghilang sejak Januari 2020. Hingga kini, KPK belum juga bisa menemukan Harun yang terjerat kasus suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kini, ketika Firli akan diperiksa Polda Metro Jaya, ia mengeluarkan surat penangkapan Harun yang lokasinya belum diketahui.
Bambang pun meminta agar menanyakan masalah tersebut kepada Firli. “Itu kau tanya sama Ketua KPK lah, jangan ke aku lah,” ucap Bambang singkat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11), seperti dikutip republika.co.id.
Bambang enggan menjawab pertanyaan lain seputar Harun, karena dirinya sudah memimpin rapat Komisi III DPR bersama Polri selama sekira enam jam.
Terkait penangkapan Harun, ia juga meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Aku bukan Kapolri, coba ditanya ke Kapolri (soal penangkapan Harun Masiku), clear,” ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDIP itu.
Sekadar mengingatkan, Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. web