Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Serikat Pekerja Prediksi UMP Naik di Bawah 7 Persen

by Mata Banua
14 November 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\November 2023\15 November 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 15  November)\master 7.jpg
MENANTI UMP BARU – Saat ini para pekerja dan Serikat Pekerja di Indonesia tengah menanti pengumuman keputusan kenaikan UMP 2024, yang rencananya akan diumumkan pada 21 Nopember mendatang oleh masing-masing Kepala Daerah.(foto:mb/web)

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 204 berada di kisaran 5-7% atau mungkin di bawahnya.

Upah minimum yang diperkirakan naik sekitar 5-7% ini jika menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan ata PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan, dalam reguasi ini terdapat nilai koefisien tertentu yang dinilai membatasi kenaikan UMP.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Buka Layanan Home Service

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\7\hal Ekonomi 03 Juli )\perontok.jpg

Produksi Beras Diprediksi Naik 14,09 Persen

2 Juli 2025
Load More

“Jadi ibaratnya oke mebolehkan naik gaji, tapi lu cuma dapat sekian ya, ada pembatasan, ini kan konyol,” kata Mirah dikutip Selasa.

Dalam beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Adapun, Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghiungan upah minimum dihitung sebagai berikut Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x á) x UM (t).

Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsums rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x á xUM(t).

Kalangan buruh sebelumnya mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 sebesar 15%. Angka tersebut diperolehdengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status ndonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).

Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024. Mirah megatakan, usulan sebesar 15% merupakan angka kompromi.

Jika berbicara angka realita, para buruh mengusulkan sebesar 25%. “Tapi karena kami paham betul pelaku usaha dan lain sebagainya, kami usulkan hanya 15%. Kai sebut itu angka kompromi,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya memastikan upah minimum naik tahun depan. Kepastian tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentuyang disimbolkan dalam bentuk alfa (á).

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagkerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapatmenjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Ida dalam keteranga resminya, dikutip Selasa. bisn/mb06

 

 

Tags: AspekSerikat PekerjaUMP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA