
JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memperkirakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 204 berada di kisaran 5-7% atau mungkin di bawahnya.
Upah minimum yang diperkirakan naik sekitar 5-7% ini jika menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan ata PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan, dalam reguasi ini terdapat nilai koefisien tertentu yang dinilai membatasi kenaikan UMP.
“Jadi ibaratnya oke mebolehkan naik gaji, tapi lu cuma dapat sekian ya, ada pembatasan, ini kan konyol,” kata Mirah dikutip Selasa.
Dalam beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Adapun, Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghiungan upah minimum dihitung sebagai berikut Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x á) x UM (t).
Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsums rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x á xUM(t).
Kalangan buruh sebelumnya mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 sebesar 15%. Angka tersebut diperolehdengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status ndonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).
Tuntutan tersebut juga dinilai mendesak, di tengah kenaikan upah PNS sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024. Mirah megatakan, usulan sebesar 15% merupakan angka kompromi.
Jika berbicara angka realita, para buruh mengusulkan sebesar 25%. “Tapi karena kami paham betul pelaku usaha dan lain sebagainya, kami usulkan hanya 15%. Kai sebut itu angka kompromi,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya memastikan upah minimum naik tahun depan. Kepastian tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentuyang disimbolkan dalam bentuk alfa (á).
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagkerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapatmenjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Ida dalam keteranga resminya, dikutip Selasa. bisn/mb06