Mata Banua Online
Selasa, November 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Penanamam Modal

by Mata Banua
13 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\14 November 2023\5\hal 5\Pemko gelar ujipublik Raperda Penyelenggaraan Penanamam Modal.jpg
mb/via PEMKO gelar uji publik Raperda Penyelenggaraan Penanamam Modal untuk Inventasi Sehat yang menghadirkan pelaku UMKM.

BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Senin (13/11).

Uji publik menghadirkan Kasubag Produk Hukum Kabu­paten/Kota Wilayah 2, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Andik Mawardi SH MH serta Tim penyusunan NA dan Raperda Pen­yelenggaraan Penanaman Modal, Gusti Muhammad Raja SH MH serta puluhan pelaku UMKM.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\11 November 2025\5\hal 5\Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.jpg

Baru 15 Persen Titik Drainase Dibenahi

10 November 2025
D:\2025\November 2025\11 November 2025\5\hal 5\Ichrom Muftezar.jpg

35 Ribu Timbangan Telah di Tera Ulang

10 November 2025

H Arifin Noor meng­ungkap­kan, kegiatan ini dilakukan sebagai amanah Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia untuk menciptakan investasi sehat dalam penyelenggaraan penana­man modal di Kota Banjarmasin.

Ia menjelaskan, uji publik juga dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Banjarmasin berdasarkan keten­tuan UU No.12 tahun 2011, PP No.45 tahun 2017, dan Per­mendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.

“Raperda ini untuk men­dorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya peraturan yang jelas dan ters­truktur maka investasi dapat tumbuh secara signifikan, men­cip­takan lapangan kerja, men­dorong pembangunan infra­struktur serta mampu meningkat­k­an kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, se­hingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjar­masin,” harapnya.

Selain itu, H Arifin Noor mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.

“Mudah-mudahan, raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta mem­bawa kemajuan bagi Kota Banjar­masin,” harapnya. via

 

 

Tags: Andik MawardiBiro Hukum Setda Prov KalselH Arifin NoorRaperda Penyelenggaraan Penanamam ModalWakil Wali Kota Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper