Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Amankan 15 Anggota Geng Motor

by Mata Banua
12 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\13 November 2023\2\2\New Folder\Polresta Amankan 15 Anggota Geng Motor.jpg
PRESS RELEASE – Kapolresta Banjarmasin Sabana Atmojo Martosumito menunjukan 15 tersangka terduga geng motor yang lukai empat warga di Banjarmasin Selatan saat press release yang di gelar pada Sabtu (11/11). (Foto: mb/sam)

 

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin kembali mengamankan 15 orang diduga anggota geng motor yang beraksi di Kota Seribu Sungai.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok anak yang diduga anggota geng motor itu terjadi di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Geriliya, Banjarmasin Selatan pada Sabtu (11/11) dini hari sekitar pukul 00.01 Wita.

Ia belum merinci sanksi hukum yang akan diberikan terhadap 15 orang yang terdiri atas 12 laki-laki dan tiga perempuan tersebut.

“Semua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini belum berstatus tersangka. Memang semuanya sudah resmi diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan, karena diduga terlibat dalam insiden penganiayaan yang membuat empat warga mengalami luka akibat tersabet senjata tajam jenis Celurit,” ujarnya, Sabtu (11/11).

Sabana sangat menyayangkan hal ini kembali terjadi di Kota Banjarmasin. “Sangat miris kejadian ini kembali terulang di Kota Banjarmasin. Kita tidak ingin kota ini mencekam,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada anak-anak yang konvoi membawa sajam. “Ternyata mereka sudah janjian via handphone. Ada yang bertugas sebagai admin dan janjian dengan ABG di Kabupaten Banjar,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, dari 15 ABH tersebut terdapat tiga orang yang menjadi pelaku utama, yakni sebagai admin media sosial (medsos), yang bertugas video (mengunggah foto dan video) dan tugas lainnya. “Dari belasan pelaku itu, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian,” ungkap Sabana.

Menurut kapolresta, kronologi kejadian diduga berawal saat akan terjadi tawuran antara kelompok Kampung SKN dan Kampoeng Bahari (Banjarmasin) melawan kelompok ECG_berbahaya (Martapura) di Jalan Gubernur Subardjo, Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.

Namun karena Gengster ECG_berbahaya hanya sedikit yang datang, mereka pun kabur, sehinga kelompok Kampung SKN dan Kampoeng Bahari melakukan konvoi di wilayah Banjarnasin Selatan.

Mereka bertemu dengan pengendara (para korban) yang menatap kepada mereka, hingga kelompok Kampung SKN dan Kampoeng Bahari ini mengejar para korban dan melakukan penganiayaan menggunakan Celurit dan Parang.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri atas Dit Intelkam Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Banjarmasin Selatan, mereka berhasil mengamankan seorang remaja yang terlibat di Jalan Kelayan. Dari hasil pengembangan, kembali diamankan lagi tiga pelaku utama.

“Baru diamankan satu barang bukti senjata tajam jenis Celurit berwarna merah yang mereka pesan via Shopee,” jelas Sabana.

Atas perbuatannya, para ABH ini di ancam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kita masih kita melakukan pemeriksaan lanjutan. Akan di pilah sesuai keterlibatan mereka seperti apa, pelaku utama, membantu, atau pun tidak terlibat. Kita jerat sesuai  perbuatannya. Karena semua pelaku adalah ABH, proses hukum sesuai UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: Geng MotorKapolresta BanjarmasinSabana Atmojo Martosumito
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA