Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ortu Fredy Pratama Diancam 20 Tahun Bui

by Mata Banua
9 November 2023
in Headlines
0

 

LIAN Silas alias Koh Silas, papah gembong narkoba internasional, Fredy Pratama saat berada diamankan di Kejari Banjarmasin.

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Lian Silas, Rabu (8/11).

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

Lian Silas merupakan orangtua atau papah dari gembong narkoba internasional yang tengah diburu oleh jaringan polisi dunia; Fredy Pratama alias Miming.

Koh Silas, sapaan akrab ayah Miming ini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Pada Pasal 4 UU TPPU dipidana tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (8/11), seperti dikutip jejakrekam.com.

Kajari Banjarmasin ini menerangkan, tersangka Lian Silas mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO. Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak.

“Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik. Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia,” ungkap Indah Laila.

Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti. Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti.

“Semua nilainya hampir mencapai satu triliun. Hari ini kita terima tahap II, penahanan sampai tanggal 27 November 2023. Mungkin satu minggu ke depan, kita akan mempersiapkan untuk persidangan,” kata Kajari Banjarmasin ini. jjr

 

Tags: Fredy Pratamagembong narkoba internasionalKoh SilasLIAN Silas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA