BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan Peraturan Daerah soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,4 triliun.
Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dijalankan Pemerintah Kota Banjarbaru sepanjang 2024 dilakukan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa.
“Hasil kesepakatan antara badan anggaran DPRD dan tim Pemkot Banjarbaru disepakati APBD tahun 2024 sebesar Rp1,4 triliun dan telah disahkan hari ini,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah.
Menurut dia, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkot Banjarbaru hingga disepakati angka yang ditetapkan menjadi APBD.
Fadliansyah menyebutkan hasil pembahasan berdasarkan kesepakatan ditetapkan pendapatan sebesar Rp1,4 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp329,3 miliar dan pendapatan transfer Rp1,09 triliun. ant