Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mengaku Dilecehkan, MI Jelaskan Kronologis Kejadian

by Mata Banua
7 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\8 November 2023\2\2\New Folder\Mengaku Dilecehkan, MI Jelaskan Kronologis Kejadian.jpg
SIDANG penganiayaan yang di gelar PN Banjarmasin dalam agenda mendengarkan kesaksian, Selasa (7/11).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Sidang kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama AZ (51) meninggal dunia, di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Banjarmasin Tak Naikkan PBB

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota H.M Yamin membuka lomba kicau burung mania.jpg

Lomba Burung Berkicau Diikuti Ratusan Peserta

24 Agustus 2025
Load More

Diketahui, AZ meregang nyawa di jalan Sultan Adam, Kompleks Tekwondo RT 36, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Senin (3/7) lalu.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin berkeyakinan terdakwa MI telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan dari dua saksi dari kepolisian Polsek Banjarmasin Utara, korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi.

Saat korban di evakuasi ke RSUD Ulin Kota Banjarmasin untuk dilakukan visum, diketahui di tubuhnya ditemukan sembilan mata luka.

Ketika dilakukan proses penyidikan, diketahui barang milik korban ada di tangan Manuk yang juga sebagai penadah hasil tindak kejahatan. Sementara, pelaku pembunuhan berinisial MI di tangkap tim gabungan kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (14/7).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin, MI mengaku sebelumnya telah dilecehkan oleh korban.

“Saat terlelap tertidur saya dilecehkan oleh korban. Saat itu celana panjang saya terbuka, dan (maaf) kelamin saya dimainkannya dengan lidahnya atau dengan mulutnya. Saat itu saya marah,” bebernya.

Ia menambahkan, saat itu korban sempat meminta maaf, namun esok harinya berulah kembali. “Saat saya tidur, di leher saya penuh dengan cupang. Saat bangun posisi korban di depan saya, saat itu saya lari keluar dan ke dalam kemudian menemukan satu buah cangkul. Saat itu juga korban saya pukul dengan cangkul,” jelasnya.

Mendengar kesaksian terdakwa, majelis hakim akan kembali menggelar sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejari Banjarmasin. jjr

 

 

Tags: Kecamatan Banjarmasin Utara PenganiayaanKelurahan Surgi MuftiKompleks Tekwondo RT 36
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA