Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Instagram Diminta Hapus Akun Penjual Baju Impor Bekas

by Mata Banua
7 November 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\November 2023\8 November 2023\7\7\foto D.jpg
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta.(foto:mb/rep/rds)

 

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kembali meminta platform media sosial Instagram untuk menghapus atau take down akun yang menjual baju impor bekas (thrifting). Penjualan baju bekas adalah salah satu bentuk penyelundupan.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\18 November 2025\7\7\master 7.jpg

Tapera Dorong Perluasan FLPP untuk Pekerja Nonformal

17 November 2025
D:\2025\November 2025\18 November 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg

Tanda Daya Beli Pulih Terlihat Tingginya Permintaan Emas

17 November 2025

“Kami sudah minta ke IG untuk take down, semu platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia,” kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/11).

Teten menilai, penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana.

“Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” terang Teten.

Teten meminta pihak Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tangung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial. Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.rep/rds

 

 

Tags: Baju Impor BekasInstagramMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM)Teten Masduki
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper