Mata Banua Online
Minggu, November 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Kotabaru Jaring Isu Berkelanjutan

by Mata Banua
6 November 2023
in Daerah, Kotabaru
0

 

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN-Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Focus Grup Discussion (FGD) I Identifikasi Pemangku Kepentingan dan Focus Grup Discussion (FGD) 2 Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru. (foto:mb/ebet)

KOTABARU -Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kebijakan Rencana Program (KLHS KRP) yang Berpotensi menimbulkan dampak/ resiko lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar masih tahap penyusunan.

Berita Lainnya

Pemkab Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

Pemkab Sambut Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai

6 November 2025
Kotabaru Gelar Rakor Penurunan Stunting

Kotabaru Gelar Rakor Penurunan Stunting

6 November 2025

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Focus Grup Discussion (FGD) I Identifikasi Pemangku Kepentingan, dan Focus Grup Discussion (FGD) 2 Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru.

Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 18 ayat 1 dan PP nomor 46 tahun 2016 pasal 33 yang bertujuan pelaksanaan FGD-1 Identifikasi Pemangku Kepentingan dan FGD-2 Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan adalah guna memperoleh data keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak langsung dari kebijakan, rencana atau program KRP.

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad MM menjelaskan, FGD ini bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi, kedalam perencanaan pembangunan daerah dan mendorong terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan sosial dengan kapasitas daya tampung lingkungan hidup.

Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2019 pada pasal 15 diamanatkan adalah KLHS KRP yang berpotensi menimbulkan dampak/resiko lingkungan hidup. KLHS KRP pada saat ini diarahkan kepada kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi (mangrove) di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, jelas Sekda.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kotabaru juga menambahkan, penyelenggaraan KLHS KRP ini sebagai jawaban bahwa perencanaan pembangunan daerah saat ini, telah menjadikan isu lingkungan menjadi isu utama didalam pembangunan daerah sejalan dengan kondisi lingkungan saat ini yang belum menunjukan perbaikan secara signifikan.

Isu pembangunan berkelanjutan pada KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup menjadi acuan merumuskan alternatif dan rekomendasi yang akan diintegrasi untuk perbaikan KRP, ucap Sekda.

KLHS KRP yang berpotensi menimbulkan dampak, atau resiko lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru juga merupakan sebagai mandat Pemerintah Kabupaten Kotabaru, untuk memastikan pembangunan daerah telah mengarah pada komitmen pemerintah, dalam mencapai target capaian tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2023 dan penurunan emisi GRK di tahun 2030.(ebet/mb03)

 

 

Tags: Identifikasi PemangkuProgram KLHS FGD
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper