
KOTABARU – Polres Kotabaru mengamankan seorang pria berinisial SK (23) asal Wonosobo, yang diduga melakukan pembunuhan dan pemerkosa di wilayah hukum Polsek Pulau Laut Timur.
“Pelaku kurang dari 24 jam di tangkap Polsek Pulau Laut Timur bersama Tim Buser Macan Bamega dan Polsek Pulau Laut Tengah,” kata AKBP Dr Tri Suhartanto, Senin (6/11).
Ia menjelaskan, tersangka menghabisi korban perempuan berinisial A (32) asal Semisir. Diketahui, SK memang memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Korban di bunuh di Camp PT THM, Desa Batu Tunau, Pulau Laut Timur pada Jumat (3/11) sekitar pukul 03.30 Wita, tepatnya di dalam warung milik korban.
Kondisi korban saat itu sedang beristirahat, dan sebelum di bunuh A di perkosa lebih dulu.
“Pelaku membunuh dengan menjerat leher korban menggunakan sarung yang sebelumnya di pakai oleh korban,” katanya.
Tri menambahkan, pelaku saat di tangkap melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. ant
POLRES Kotabaru saat melakukan pers release kasus pembunuhan, Senin (6/11).(foto:mb/ant)