
BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Purnomo menyampaikan, tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) naik pada 2024.
Menurut dia, di gedung dewan kota, Rabu, kenaikan tarif parkir ini sesuai yang sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif pada finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin.
“Pajak dan retribusi parkir ini masuk penyesuaian untuk dinaikkan,” ujarnya.
Sebab, kata Bambang yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut, pemberlakuan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor untuk roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000 itu, sudah lama tidak naik.
“Dalam raperda itu, untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan jadi Rp 3.000 dan roda empat menjadi Rp 5.000,” tutur Bambang.
Retribusi parkir di Kota Banjarmasin dipungut untuk pendapatan asli daerah yang tidak menggunakan aturan per jam, jika per jam seperti masuk parkir mal dan sebagainya itu dipungut pajak daerah.
Tentunya, kata Bambang, penyelesaian kenaikan retribusi parkir ini sudah melalui pengkajian, termasuk meningkatkan pelayanan.
“Kami minta Pemko Banjarmasin nantinya (kalau Perda ini disahkan) untuk menyosialisasikan ke masyarakat lebih intensif,” ujar Bambang.
Termasuk kenaikan pajak dan retribusi lainnya tercantum sementara di draf Raperda ini, berkisar antara 50-70 persen.
“Antara lain juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi retribusi pasar-pasar tradisional,” ujarnya.
Diakuinya, usulan kenaikan pajak dan retribusi itu dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana pada pembahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 850 miliar.
Raperda ini dibuat, jelas Bambang, mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Tahun 2024 paling lambat Perda ini sudah harus diterapkan,” ujarnya. ant