Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kendaraan R2 Rp 3 Ribu dan R4 Rp 5 Ribu

Tarif Parkir Naik pada 2024

by Mata Banua
2 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\3 November 2023\5\5\Pansus DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang pajak daerah.jpg
PANSUS DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah saat rapat pembahasan dengan pihak pemerintah kota, di gedung dewan kota, Rabu (1/11).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Purnomo menyampaikan, tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) naik pada 2024.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota HM.Yamin menerima langsung dua penghargaan.jpg

Walikota Hadiri Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\salah satu upaya pemko mengerahkan alat berat untuk optimalisasi saluran drainase.jpg

Dinas PUPR Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Drainase

14 Agustus 2025
Load More

Menurut dia, di gedung dewan kota, Rabu, kenaikan tarif parkir ini sesuai yang sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif pada finalisasi pembahasan ran­cangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin.

“Pajak dan retribusi parkir ini masuk penyesuaian untuk dinaikkan,” ujarnya.

Sebab, kata Bambang yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjar­masin untuk Raperda tersebut, pemberlakuan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor untuk roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000 itu, sudah lama tidak naik.

“Dalam raperda itu, untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan jadi Rp 3.000 dan roda empat menjadi Rp 5.000,” tutur Bambang.

Retribusi parkir di Kota Ban­jarmasin dipungut untuk pendapatan asli daerah yang tidak menggunakan aturan per jam, jika per jam seperti masuk parkir mal dan sebagainya itu dipungut pajak daerah.

Tentunya, kata Bambang, pen­ye­le­sai­an kenaikan retribusi parkir ini sudah melalui pengkajian, termasuk mening­katkan pelayanan.

“Kami minta Pemko Banjarmasin nantinya (kalau Perda ini disahkan) untuk menyosialisasikan ke masyar­a­kat lebih intensif,” ujar Bambang.

Termasuk kenaikan pajak dan retribusi lainnya tercantum sementara di draf Raperda ini, berkisar antara 50-70 persen.

“Antara lain juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi retribusi pasar-pasar tradisional,” ujarnya.

Diakuinya, usulan kenaikan pajak dan retribusi itu dalam upaya men­do­ngk­rak pening­katan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana pada pem­bahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 850 miliar.

Raperda ini dibuat, jelas Bambang, mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan peme­rintahan daerah.

“Tahun 2024 paling lambat Perda ini sudah harus diterap­kan,” ujarnya. ant

 

Tags: Anggota DPRD Kota BanjarmasinBambang Yanto Purnomotarif parkir
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA