TANJUNG – Polres Tabalong menangkap warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan berinisial MH (28), terkait dugaan penipuan jual beli handphone dengan menyamar sebagai pelanggan hotel di Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, dugaan tindak pidana penipuan berawal saat korban AN, warga Kabupaten HSU, hendak menjual satu handphone lewat marketplace sebuah media sosial. “Pelaku kita amankan di Kecamatan Awayan dan ia mengakui perbuatannya,” ujarnya, Rabu (1/11).
Ia menjelaskan, aksi penipuan ini bermula saat korban dihubungi seseorang yang ingin membeli handphone miliknya, dan sepakat bertemu di hotel sekitar Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Korban bersama istri pergi ke hotel yang dimaksud untuk bertemu calon pembeli, yaitu pelaku MH di lantai dua hotel tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku kemudian melakukan pengisian data-data pada handphone tersebut. Beberapa saat kemudian, pelaku beralasan handphone itu kehabisan daya dan meminta izin kepada korban kembali ke kamar untuk mengisi daya.
Namun setelah di tunggu beberapa lama, pelaku tidak juga kembali dan nomor kontak korban juga sudah diblokir oleh pelaku MH.
Korban kemudian mendatangi resepsionis hotel dan menyampaikan dalam daftar tamu mereka tidak ada terdaftar nama pelaku.
Setelah di cek di layar CCTV, terlihat seseorang mirip pelaku berjalan mengendap-endap pergi menuju ke tangga darurat yang berada di samping hotel.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta karena pelaku hanya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening istri korban.
Kini, MH diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut di amankan barang bukti berupa satu KTP milik pelaku MH, handphone , dan satu skuter metik warna hitam. ant