Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pasal Berlapis Bagi Pengedar Narkoba

by Mata Banua
1 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\2 November 2023\2\2\New Folder\Pasal Berlapis Bagi Pengedar Narkoba.jpg
KAJATI Kalsel Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan, penyidik jaksa senantiasa berupaya menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal terdakwa pengedar narkoba, sebagai bentuk komitmen pemberantasan jaringan narkoba.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\Walikota HM.Yamin dan rombongan menelusuri sungai sebagai mitigasi wilayah rawan bencana banjir.jpg

Walikota Susur Sungai Petakan Mitigasi Banjir

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\5\hal 5\hal 5\Pemko Banjarmasin melakukan pemantauan stok dan harga sembako di pasar.jpg

Pemko Pantau Fluktuasi Harga Pasar Jelang Nataru

18 Desember 2025

“Kita tidak main-main dengan narkoba. Saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal,” katanya, Selasa (31/10).

Ia mengatakan, jaksa penuntut mengambil langkah tegas agar menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya, serta pelajaran bagi yang lain untuk segera berhenti.

Kemudian untuk kriteria tuntutan, menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang di sita polisi.

Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak, maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kajati mencontohkan, di kasus terakhir, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 Kg sabu di Kota Banjarmasin.

Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa di vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

“Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak di vonis mati, maka kami akan kasasi,” pungkas Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. ant

 

 

Tags: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel)MukriNarkoba
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper