Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pasal Berlapis Bagi Pengedar Narkoba

by Mata Banua
1 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\November 2023\2 November 2023\2\2\New Folder\Pasal Berlapis Bagi Pengedar Narkoba.jpg
KAJATI Kalsel Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan, penyidik jaksa senantiasa berupaya menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal terdakwa pengedar narkoba, sebagai bentuk komitmen pemberantasan jaringan narkoba.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

“Kita tidak main-main dengan narkoba. Saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal,” katanya, Selasa (31/10).

Ia mengatakan, jaksa penuntut mengambil langkah tegas agar menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya, serta pelajaran bagi yang lain untuk segera berhenti.

Kemudian untuk kriteria tuntutan, menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang di sita polisi.

Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak, maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kajati mencontohkan, di kasus terakhir, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 Kg sabu di Kota Banjarmasin.

Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa di vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

“Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak di vonis mati, maka kami akan kasasi,” pungkas Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. ant

 

 

Tags: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel)MukriNarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA