
BANJARMASIN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan, penyidik jaksa senantiasa berupaya menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal terdakwa pengedar narkoba, sebagai bentuk komitmen pemberantasan jaringan narkoba.
“Kita tidak main-main dengan narkoba. Saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal,” katanya, Selasa (31/10).
Ia mengatakan, jaksa penuntut mengambil langkah tegas agar menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya, serta pelajaran bagi yang lain untuk segera berhenti.
Kemudian untuk kriteria tuntutan, menurut Mukri juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang di sita polisi.
Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak, maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kajati mencontohkan, di kasus terakhir, jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 Kg sabu di Kota Banjarmasin.
Namun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa di vonis seumur hidup. Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.
“Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak di vonis mati, maka kami akan kasasi,” pungkas Mukri didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro. ant