Mata Banua Online
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

by Mata Banua
1 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ineks.

Aditya Perdana Putera alias Adit (34), warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, diduga meresahkan warga Banjarmasin Utara karena sering bertransaksi narkotika.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Apel Hari Sumpah Pemuda ke -97 di Balaikota yang menampilkan beragam baju daerah.jpg

Pakaian Daerah Warnai Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pemko

28 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Ketua TP PKK Banjarmasin Neli Listriani, Kepala DP3A Ramadan serta relawasan SAPA.jpg

Sungai Baru Wakili Penilaian Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

28 Oktober 2025

Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan melakukan penangkapan pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 18.20 Wita.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 20,17 gram dan 18 butir ineks merk Diamond warna pink seberat 5,96 gram yang ditemukan di dalam almari di dalam kamar, yang rencananya akan di edarkan di Banjarmasin Utara.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip, satu sendok terbuat dari besi warna silver, satu kotak warna hitam, satu buah handphone merk Redmi Note 8 warna hitam.

“Tersangka terduga penjual narkotika jenis sabu dan ineks sudah meringkuk di sel tahanan Rutan Polresta Banjarmasin bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (1/11).

Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoNarkoba
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper