
DANAU PANGGANG – Jajaran Polsek Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara berhasil meringkus Mulyadi alias Utuh Cirebon, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (27/10) malam lalu.
Petugas menyita barang bukti berupa 8 paket sabu, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Danau Panggang RT 001 RW 001 Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Marwan Susandy Ahmad SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Menurut kapolsek, pihaknya sebelumnya mendapat laporan dari informan masyarakat, yang menduga ada kegiatan bisnis narkoba di rumah Utuh Cirebon.
Kemudian tim dari Polsek Danau Panggang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rhandi SH bersama Banit Reskrim Briptu Yoga Fatturrahman menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ternyata info tersebut A1 atau benar, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penggeledahan awal petugas tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun, lanjut kapolsek, berkat ketelitian anggotanya, akhirnya barang bukti yang dicari ditemukan di ventilasi atau ram angin rumah tersangka.
“Tersangka cukup rapi menyembunyikan barang bukti, namun anggota kita cukup jeli membaca situasi di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga akhirnya menemukan barang haram tersebut,” jelas Ipda Marwan, dalam laporannya yang diterima, Senin (30/10).
Barang temuan itu setelah dihitung berjumlah delapan paket sabu siap edar, yang disimpan dalam kotak korek api dan dibungkus kantong plastik.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami, juga sedang berupaya mengembangkan proses penyelidikan terkait kasus ini,” kata kapolsek.
Dari delapan barbuk sabu itu, masing-masing rinciannya berisi berat bersih 0,02 gram sebanyak tiga paket, 0,06 gram (2 paket), 0,04 gram (1 paket) dan 0,08 gram (3 paket).
Selain delapan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga lembar plastik paper clip, satu kotak korek api warna merah, satu sedotan plastik, serta uang tunai senilai Rp 542.000.
Petugas Polsek Danau Panggan juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Kuning Hitam dengan Nomor Polisi DA 6503 FAE milik pelaku.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada kegiatan bisnis narkoba di wilayah hukumnya.
“Kita tidak menolerir adanya bisnis haram, yang bisa berakibat rusaknya generasi bangsa ini,” tegas Kapolsek Ipda Marwan. ms