Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Syarat Pembuatan SIM Dipermudah

by Mata Banua
29 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Oktober 2023\29 Oktober 2023\2\2\New Folder\Syarat Pembuatan SIM Dipermudah.jpg
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman

 

BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Taufiq Qurahman mengatakan, kini syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermudah dengan tarif resmi bagi pembuatan SIM baru cukup terjangkau.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\5\Pasar Sentra Antasari pengelolaan resmi dikelola mandiri oleh Pemko Banjarmasin.jpg

Pemko Rapatkan Barisan ‘Sehatkan’ Pasar SA

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\14 Oktober 2025\5\Walikota Banjrmasin H.Muhammad Yamin jalin MoU dengan Kejari.jpg

Pemko dan Kejari Sinergi Cegah Tindak Pidana Korupsi

13 Oktober 2025

Karena itu, ia pun mengimbau saat pembuatan SIM sebaiknya pelamar SIM baru atau perpanjangan dapat mengurusnya dengan datang sendiri ke loker pelayanan SIM terdekat.

“Untuk SIM A baru biayanya Rp 120rRibu, SIM C baru Rp 100 ribu, itu belum termasuk biaya psikologi dan biaya kesehatan,” ucapnya, Jumat (27/10).

Selain mudah, lanjut dia, waktunya juga relatif singkat. Berkas pemohon yang lengkap hanya perlu waktu 15 menit untuk SIM selesai, dan pemohon sudah bisa mengambilnya.

“Bila melalui calo, tentunya pemohon akan merugi dan akan merogoh kocek lagi karena ada biaya tambahan,” katanya.

Kasat lantas juga menekankan kepada masyarakat jangan mengambil jalan pintas membuat SIM melalui jasa calo.

“Dampaknya akan merugikan berbagai pihak. Polisi lalu lintas terus berupaya  memberantas praktik percaloan di wilayah setempat. Memakai calo saat mengurus pelayanan di kepolisian bisa berdampak timbulnya praktik dugaan pungutan liar (pungli). Masyarakat tetap ikuti prosedur saat ujian mau pun praktek lapangan. Silakan datang sendiri ke tempat pelayanan pembuatan SIM,” jelasnya.

Taufiq berharap, masyarakat bisa memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui keberadaan calo SIM yang menawarkan jasa. “Identitas pelapor di jaga kerahasiaan. Tidak perlu takut, laporkan saja bila mengetahui ada calo SIM dan akan segera ditindak.lanjuti,” pungkasnya. sam

 

Tags: Kasat Lantas Polresta BanjarmasinKompol M Taufiq QurahmanSIM
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper