Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Karyawan Swasta Bawa Sabu

by Mata Banua
25 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki pekerja swasta terduga pengedar jaringan narkotika jenis sabu di Kota Seribu Sungai.

Pelaku yang diduga sudah meresahkan masyarakat ini sering terlibat transaksi narkoba, hingga Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Pelaku bernama Akhmad Rifani Mukhlis (51), seorang karyawan swasta, warga Jalan A Yani Km 3, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap pada Kamis (19/10) sekitar pukul 17.46 Wita.

Polisi juga turut mengamankan barbuk berupa narkotika jenis sabu siap edar sebanyak lima paket seberat 100,38  gram, yang terdiri atas paket seberat 99,05 gram di bungkus sobekan perkesek warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Untuk barbuk lainnya yakni satu buah kotak rokok yang terbuat dari besi berisi empat paket sabu dengan berat 1,33 gram, yang ditemukan polisi di saku celana bagian belakang sebelah kiri, plus satu unit handphone.

“Tersangka narkoba terduga pengedar sudah meringkuk di Sel Rumah Tahanan Polresta Banjarmasjn bersama barang bukti untuk proses selanjutnya,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

 

Tags: Akhmad Rifani MukhliKecamatan Banjarmasin TimurKelurahan Karang MekarSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA