
HULU SUNGAI TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST) menemukan 232 pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Ada sekitar 232 dugaan pelanggaran soal pemasangan bahan dan alat peraga sosialisasi, yang terdiri atas 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye, serta 64 berkaitan pelanggaran tempat pemasangan,” kata Ketua Bawaslu HST Nurul Huda, Rabu (25/10).
Ia mengatakan, sebagai upaya pencegahan pelanggaran, surat teguran telah disampaikan kepada seluruh pengurus cabang parpol, termasuk melalui panwaslu kecamatan untuk diteruskan ke pengurus ranting parpol.
“Kami telah melakukan inventarisasi bahan dan alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar aturan, sebelum masuk tahapan kampanye yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucapnya.
Nurul menekankan, jika peserta pemilu masih saja melanggar, pihaknya akan bertindak tegas setelah mengeluarkan surat peringatan dengan menurunkan dan membersihkan bahan dan alat peraga bersama pihak terkait.
Hal itu tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Selain itu, pihaknya turun hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pendekatan berupa imbauan melalui komunikasi secara preventif dan humanis kepada peserta pemilu, dan beberapa di antaranya memindahkan sendiri alat peraga yang diduga melanggar ketentuan dari bawaslu.
Ia juga meminta seluruh peserta pemilu harus menaati aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebelum memasuki tahap kampanye pada 28 November 2023.
Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat, termasuk bagi para kader parpol.
Nurul menyebutkan, beberapa tempat kampanye yang tidak boleh dimanfaatkan peserta pemilu, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, dan taman serta pepohonan.
“Peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan dan alat peraga baik melalui sosial media maupun secara langsung,” pungkasnya. ant