Jumat, Agustus 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu HST Temukan Ratusan Pelanggaran APK

by Mata Banua
25 Oktober 2023
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0
D:\2023\Oktober 2023\26 Oktober 2023\2\222\New Folder\Bawaslu HST Temukan Ratusan Pelanggaran.jpg
TERTIBKAN – Petugas Bawaslu HST saat menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di beberapa titik lokasi di Bumi Murakata, Selasa (24/10).(foto:mb/ant)

HULU SUNGAI TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST) menemukan 232 pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Ada sekitar 232 dugaan pelanggaran soal pemasangan bahan dan alat peraga sosialisasi, yang terdiri atas 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye, serta 64 berkaitan pelanggaran tempat pemasangan,” kata Ketua Bawaslu HST Nurul Huda, Rabu (25/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\2\3.jpg

BPBD Pantau 1.200 Titik Api

31 Juli 2025
D:\2025\Agustus 2025\1 Agustus 2025\2\2\ok.jpg

Polisi Atur Lalu Lintas di Titik Rawan

31 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, sebagai upaya pencegahan pelanggaran, surat teguran telah disampaikan kepada seluruh pengurus cabang parpol, termasuk melalui panwaslu kecamatan untuk diteruskan ke pengurus ranting parpol.

“Kami telah melakukan inventarisasi bahan dan alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar aturan, sebelum masuk tahapan kampanye yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucapnya.

Nurul menekankan, jika peserta pemilu masih saja melanggar, pihaknya akan bertindak tegas setelah mengeluarkan surat peringatan dengan menurunkan dan membersihkan bahan dan alat peraga bersama pihak terkait.

Hal itu tertuang dalam Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Selain itu, pihaknya turun hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pendekatan berupa imbauan melalui komunikasi secara preventif dan humanis kepada peserta pemilu, dan beberapa di antaranya memindahkan sendiri alat peraga yang diduga melanggar ketentuan dari bawaslu.

Ia juga meminta seluruh peserta pemilu harus menaati aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebelum memasuki tahap kampanye pada 28 November 2023.

Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat bagi peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat, termasuk bagi para kader parpol.

Nurul menyebutkan, beberapa tempat kampanye yang tidak boleh dimanfaatkan peserta pemilu, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, dan taman serta pepohonan.

“Peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan dan alat peraga baik melalui sosial media maupun secara langsung,” pungkasnya. ant

 

Tags: Bawaslu HSTKetua Bawaslu HSTNurul HudaPelanggaran APK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA