BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, mengesahkan tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang diterapkan terhitung sejak pengesahan aturan itu.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dan walikota setempat, dalam rapat paripurna di Banjarbaru, Selasa.
“Hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan perda Pemkot Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga raperda menjadi perda,” ujar Fadliansyah usai rapat.
Diketahui, tiga raperda yang resmi menjadi perda yakni Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkot Banjarbaru.
Sementara, dua perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.
“Kami berharap, perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah, kelengkapan organisasi dan koperasi serta usaha mikro yang terus berkembang,” ujar Fadliansyah.
Dijelaskan dia, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.
Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah. ant