Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Narkotika, Jukir Diamankan

by matabanua
16 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang juru parkir (jukir) berna,a Rahim alias Ahim (49), warga Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Kelurahan Kertak Baru Ulu..

Personel Unit Sat Resnarkoba juga turut menyita satu paket sabu seberat 5,08 gram yang di kemas dalam sebuah bekas kotak rokok merk Exel Teh Manis. Rencananya paket tersebut akan segera diberikan kepada pembelinya.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Perangkat Desa Lokgabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar foto bersama seusai.jpg

Desa Lokgabang Raih Prestasi Nasional

12 Oktober 2025

“Rencananya tersangka akan menyerahkan barang bukti sabu tersebut dengan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/10).

Diduga, transaksi itu sudah sering dilakukan pelaku, namun Ahim tidak menyadari bila  transaksinya kali ini sudah diketahui polisi.

“Kita dapat informasi di TKP kerap dijadikan wadah transaksi narkotika. Kemudian kami perintahkan para kanit untuk memantau lokasi tersebut. Saat di pantau dan di selidiki, terlihat seorang juru parkir yang gelisah. Begitu yakin, ia pun langsung di sergap,” jelasnya.

Mars Suryo mengungkapkan, saat di interogasi, Ahim mengakui kala sabu itu adalah miliknya. “Kasus ini masih terus dalam pengembangan, diduga ada pelaku lain yang terlibat dengan juru parkir pengedar narkotika tersebut,” ujarnya..

Ahim yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

 

Tags: NarkotikaReserse Narkoba Polresta Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper