Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Sabu, Daus Ditangkap

by matabanua
16 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap M  Firdaus alias Daus (20), warga Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan  Banjarmasin Barat, karena kedapatan membawa sabu di genggaman tangan sebelah kanannya, yang di bungkus kertas tisu di dalam bekas bungkus tisu galon.

Ia ditangkap petugas saat berada di Jalan A Yani Km 5,5, Kompleks Sungai Tuan, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Rabu (11/10) sekitar pukul 22.30 Wita.

Artikel Lainnya

Tekankan Ruang Partisipasi Anak Harus Dibuka Seluas-luasnya

Tekankan Ruang Partisipasi Anak Harus Dibuka Seluas-luasnya

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
Load More

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/10), mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 4,95 gram.

“Selain sabu, turut di sita handphone merk Infinix warna biru. Saat penangkapan pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.

Ia mengatakan, penindakan itu atas laporan dari masyarakat terkait Daus yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Unit Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pun langsung menanggapi informasi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara.

Didampingi para saksi, petugas pun melakukan penggeledahan badan, dan saat pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti.

“Pemuda ini mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, Daus diancam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. sam

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA