Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu WNA asal China Diamankan

by matabanua
12 Oktober 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2023\Oktober 2023\13 Oktober 2023\2\2\New Folder\Satu WNA asal China Diamankan.jpg
KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Alim Nurdi (kiri). (foto:mb/ant)

 

BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal China di Kecamatan Satui pada Selasa (10/10) lalu.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 19 DESEMBER 2025\1 (MASTER).jpg

Komisi IV Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan RSUD H Boejasin

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 19 DESEMBER 2025\2.jpg

Gubernur Kalsel : Pengawasan Ketat Guna Cegah Penyimpangan

18 Desember 2025

“WNA tersebut berinisial ZZJ usia (42). Yang bersangkutan kami amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tentang keimigrasian saat diperiksa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim, Kamis (12/10).

Didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Alim Nurdi, ia menjelaskan kini tahapan yang dilakukan petugas yakni melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa penempatan WNA di tempat khusus, atau di rumah detensi imigrasi.

Tahap selanjutnya, lanjut dia, akan dilakukan tindakan adminsitrasi tahap dua berupa pendeportasian atau pemulangan ke negara asal.

Gusti menambahkan, diamankannya WNA tersebut bermula dari informasi yang disampaikan PT Anugerah Energi Kalimantan (AEK), bahwa di perusahaan tersebut ada satu warga negara asing yang dicurigai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap ZZJ terkait dokumen tentang keimigrasian.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen dengan alasan tertentu, sehingga kami lakukan tindakan administrasi keimigrasian,” jelasnya.

Sementara, Penanggungjawab Operasional (PJO) PT AEK Willy Akhdes menerangkan, WNA tersebut bukan karyawan dari perusahaannya.

“Sebenarnya PT AEK membeli alat berat berupa dump truck untuk dioperasikan di perusahaan kami dari PT Sany Heavy Industri Indonesia,” katanya.

Ia menyebutkan, dari semua dump truk tersebut ada yang mengalami kerusakan, maka pihak PT AEK meminta PT Sany Heavy Industri Indonesia mengirimkan tenaga mekanik untuk melakukan perbaikan.

PT AEK mencurigai karena tenaga ahli atau mekanik yang dikirim PT Sany Heavy Industri Indonesia adalah WNA, sehingga pihak PT AEK meminta kepada pihak yang berwajib untuk memastikan legalitasnya.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan imigrasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian dan kini sudah diamankan oleh pihak imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. ant

 

Tags: Alim NurdiI Gusti Bagus M IbrahimKepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI BatulicinKepala Seksi Intelijen dan Penindakan ImigrasiWNA
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper