BANJARMASIN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan di dua tempat berbeda di Kota Banjarmasin.
Pertama, demo tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Jalan DI Panjaitan, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) di Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin, Kamis (12/10).
Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini mengklaim, aksi demonstrasi di dua tempat tersebut guna menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), agar dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa bisa segera diusut oleh aparat penegak hukum.
“Ada dugaan uang bergulir untuk mendapatkan proyek yang nilainya cukup fantastis, yakni miliaran rupiah. Data dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejati Kalsel,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kemajuan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Banjar.
“Kami dorong agar pihak Kejati Kalsel dengan data yang telah disampaikan bisa memproses hingga terbukti adanya tindak pidana korupsi itu,” ujarnya.
Sementara, di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbagsel, massa KAKI Kalsel mempertanyakan ekspor nikel yang kini menjadi atensi publik di Indonesia, terkhusus masyarakat Kalsel dan Kotabaru.
“Faktanya, ada lima juta ton nikel yang sudah di ekspor. Tentu bea cukai mengetahui siapa saja yang melakukan ekspor tersebut,” ucap Husaini.
Merespons aksi massa KAKI Kalsel, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Priyo mengatakan, pihaknya sesegera mungkin melaporkan kepada pimpinan. “Data yang telah kami terima akan dilakukan analisis dan pendalaman-pendalaman,” ujarnya.
Senada, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Agus Prasetyo juga memastikan materi aksi KAKI Kalsel akan segera di kaji.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah memang benar ada ekspor nikel dari Kalsel. Yang ada itu hanya biji besi, bukan nikel. Kalau pun ada, hanya kandungan nikel yang menempel di biji besi, itu pun persentasenya kecil sekali,” jelasnya.
Menurutnya, ekspor biji besi dari Kotabaru itu resmi, sebab hal ini berdasar hasil kajian dari KPK. “Memang ada ketentuan yang perlu diperbaiki, yakni berkaitan dengan royalti agar maksimal apa yang didapatkan oleh negara,” pungkasnya. jjr