JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, membantah telah menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak [Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak] pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Sekarang saya tahu,” terang Dito.
“Jadi, Irwan [Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan] diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi [Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani] datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” ucap hakim.
“Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” sambung hakim.
“Betul, Yang Mulia,” timpal Dito.
“Itu enggak benar?” tanya hakim mengonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan ini, Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi pun pernah terjadi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan aset milik orangtua Dito.
Namun, Dito membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp 27 miliar saat pertemuan tersebut.
“Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau [Galumbang] baru selesai IPO [Initial Public Offering]. Perusahaan keluarga saya juga mau IPO,” kata Dito.
“Tidak ada [titipan],” tandasnya.
IPO atau penawaran umum ini adalah istilah di mana suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat luas.
Dalam persidangan sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito, dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung. Namun, Dito membantah hal tersebut. Dito mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Irwan.
Adapun pengakuan Irwan tersebut diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani, yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali. Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. web