Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Setujui Raperda P4GN Menjadi Perda

by matabanua
11 Oktober 2023
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua DPRD Kalsel HSupian HK dan dan Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar tandatangani persetujuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) menjadi Peraturan Daerah (Perda).(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\2\aqscas.jpg

Warga Diajak Saling Menghormati

14 Juli 2025
Load More

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat paripuran dipimpina oleh Ketua DPRD Kalsel HSupian HK dihadiri oleh anggota dewan dan Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar serta tamu undangan lainnya.

“ Raperda P4GN sudah kami setujui menjadi Perda tinggal melanjutkan saja lagi, “ Supian HK usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10).

Harapannya kedepan perda yang sudah disetujui tersebut bisa menjadi lebih baik lagi dilaksanakan oleh eksekutif, sehingga bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Kalsel.

Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Kalse H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel Ir Roy Rizali Anwar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan raperda.

Menanggapi laporan pansus tersebut, Gubernur Kalsel mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap raperda ini, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam prundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.

“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, Peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri” ujar Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan Paman Birin

Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Untuk memperkuat itu, setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu.rds

 

 

Tags: HsupianKETUA DPRD KalselPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NarkotikaRaperda P4GNRoy Rizali AnwarSekretaris Daerah Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA