
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat paripuran dipimpina oleh Ketua DPRD Kalsel HSupian HK dihadiri oleh anggota dewan dan Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar serta tamu undangan lainnya.
“ Raperda P4GN sudah kami setujui menjadi Perda tinggal melanjutkan saja lagi, “ Supian HK usai rapat paripurna di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10).
Harapannya kedepan perda yang sudah disetujui tersebut bisa menjadi lebih baik lagi dilaksanakan oleh eksekutif, sehingga bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Kalsel.
Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Kalse H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel Ir Roy Rizali Anwar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan raperda.
Menanggapi laporan pansus tersebut, Gubernur Kalsel mengatakan dengan tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap raperda ini, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang telah diatur dalam prundang-undangan, maka telah berhasil menyelesaikan satu tahapan pembentukan perda.
“Terkait Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu, Peraturan ini akan diundangkan dalam lembaran Daerah Provinsi Kalsel, setelah mendapatkan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri” ujar Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan Paman Birin
Dengan adanya landasan hukum dan komitmen yang kuat terkait P4GN, hal ini menurut Paman Birin akan memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai pihak terkait. Untuk memperkuat itu, setelah perda ini disahkan, maka akan segera dibuat Pergub untuk menindaklanjuti Perda itu.rds