Mata Banua Online
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bapak dan Anak Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus Pembunuhan di Jahri Saleh -

by matabanua
9 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Oktober 2023\10 Oktober 2023\2\2\New Folder\Bapak dan Anak Dikenakan Pasal Berlapis.jpg
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti saat press release, Senin (9/10). (Foto:mb/sam)

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara memasang pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara kepada ayah dan anak tersangka pembunuhan di Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Keduanya disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua warga dan tiga orang korban lainnya.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\qqw.jpg

Pemko Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah memberikan sambutan saat membuka kegiatan Aktualisas.jpg

Bakesbangpol Gelar Aktualisasi Nilai Pancasila

16 Oktober 2025

“Kedua tersangka bapak dan anak ini kita jerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir saat menggelar press release.

Pada press release di Aula Mako Polsek Banjarmasin Utara, Senin (9/10), ia mengatakan telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan dua orang tewas dan tiga lainnya terluka.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang satu pelaku lain yakni ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) masih didalami keterlibatannya sebagai apa,” jelasnya.

Kapolsek juga menunjukan barang bukti berupa tombak dan tongkat kayu ulin yang diamankan dari TKP perkelahian yang terjadi akibat pesta minuman keras (miras) tersebut.

“Ada satu korban pada malam hari sudah meninggal dunia. Besok paginya ditemukan lagi satu korban pada pukul 08.15 Wita yang juga telah meninggal dunia di tempat kejadian yang sama, dan jasadnya ditemukan di sungai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, motif pembunuhan berawal dari pesta miras hingga terjadi cekcok mulut, dan terjadilah keributan.

“Kita masih mengumpulkan saksi karena bapak dan anak ini sudah terpengaruh alkohol hingga menghunuskan tombak kepada para korban dan mengakibatkan meninggal dunia,” katanya. sam

 

 

Tags: Jahri SalehKapolsek Banjarmasin UtaraKecamatan Banjarmasin UtaraKelurahan Sungai JingahKompol M Noor ChaidirPembunuhan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper