BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menyita sebanyak 5.991.658 batang barang kena cukai atau rokok ilegal hasil operasi penindakan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) selama periode September 2023.
“Nilai barang yang disita Rp 6.249.603.835 dengan kerugian negara Rp 4.168.383.117,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagsel Taufik Ismail, Jumat (6/10).
Ia merincikan, dalam penindakan barang kena cukai ilegal itu terdiri atas hasil Kanwil DJBC Kalbagsel sebanyak 2.150.610 batang.
Kemudian, jajaran di bawahnya seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin 2.136.928 batang, KPPBC Sampit 446.520 batang, KPPBC Pangkalan Bun 403.160 batang, KPPBC Palangka Raya 265.840 batang dan KPPBC Kotabaru 588.600 batang.
Taufik menyatakan, semua barang bukti yang di sita telah dimusnahkan dan di sisihkan sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan.
“Beberapa kasus sudah di kirim berkasnya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut guna menjerat pidana pelakunya,” jelasnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan bea cukai baik dalam operasi pasar rutin hingga operasi khusus yang melibatkan satuan kerja di bawah Kanwil DJBC Kalbagsel, maupun dalam skala nasional melalui Gempur Rokok Ilegal.
“Mari kita berantas rokok ilegal untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, sekaligus mengawal penerimaan negara dari barang kena cukai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kanwil DJBC Kalbagsel menggelar Coffee Morning bersama insan pers di Banjarmasin dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Taufik Ismail selaku Plh Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel menyampaikan, kegiatan itu sebagai sarana memperkenalkan dan memaparkan kinerja serta capaian sekaligus untuk mempererat hubungan dengan insan pers. ant