Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

TikTok Shop Kini Hanya Sebatas Promosi

by matabanua
4 Oktober 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\Oktober 2023\5 Oktober 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 05 Oktober )\xssxdv.jpg
(foto:mb/web)

 

SOLO – TikTok akan menghapus fitur TikTok Shop mulai Rabu sore kemarin. Tapi, TikTok menulis di situs resminya bahwa pengguna masih bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk berjualan.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Honda Eksis Hadir Lebih Dekat ke Konsumen

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\7\7\master 7.jpg

KFC Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Karyawan

2 Oktober 2025

Meski demikian, penjual hanya bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk memproduksi konten jualannya saja. Sebab per sore kemarin tak akan ada lagi keranjang kuning yang biasanya bisa digunakan oleh penjual untuk menjual barang secara langsung kepada pembeli. “Penjual dapat terus membuat dan berbagi konten untuk mempromosikan produknya. Namun, fitur transaksi e-Commerce tidak akan tersedia,” bunyi keterangan di situs resmi TikTok.

Dengan demikian, fungsi TikTok kini akan berubah menjadi media promosi saja, seperti fungsi TV selama ini.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Zulhas dengan tegas melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce sebab akan memunculkan monopoli pasar.

“Kalau promosi iklan silakan, yang enggak boleh transaksi jualan enggak bisa, dagang buka toko gak boleh,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Pihak TikTok juga bersedia bekerjasama dengan menaati aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia tersebut. “TikTok Shop Indonesia berupaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan setempat. Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait dalam mencari jalur konstruktif untuk melayani pasar Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam waktu dekat. Kami akan memberikan pembaruan mengenai hal ini sesegera mungkin,” bunyi keterangan TikTok.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. bisn/mb06

 

 

Tags: TikTok Shop
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper