Kamis, September 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejaksaan Bebaskan Terdakwa Lewat Restoratif Justice

by matabanua
4 Oktober 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Oktober 2023\5 Oktober 2023\2\2\New Folder\Kejaksaan Bebaskan Terdakwa Lewat Restoratif Justice.jpg
KAJARI Tapin Adi Fachruddin saat menyerahkan surat pernyataan bebas untuk kedua terdakwa kasus laka lantas, Selasa (3/10).(foto:mb/ant)

 

RANTAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui restoratif justice.

Artikel Lainnya

Bupati Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Tapin

Bupati Kukuhkan Bunda Literasi Kabupaten Tapin

17 September 2025
D:\2025\September 2025\18 September 2025\2\22\New Folder\Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin.jpg

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin

17 September 2025
Load More

“Tercapailah suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restoratif justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin, Selasa (3/10).

Adi mengungkapkan, untuk kasus terdakwa Rizani yakni kecelakaan di Jalan A Yani, Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus lalu.

Sedangkan untuk Marli atas kasus meninggalnya Ahmad Kusasi usai mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus lalu. “Keduanya sempat ditahan selama dua bulan,” katanya.

Ia menjelaskan beberapa poin yang membuat pengajuan restoratif justice ini dikabulkan, karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Kemudian, hukuman ancaman tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.

“Sebagai catatan, restoratif justice kali ini merupakan kali ke-10 yang di gelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Adi FachruddinkejaksaanKepala Kejaksaan Negeri Kabupaten TapinRestoratif Justice
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA