
SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dinas instansi terkait berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), akhir pekan lalu.
Kunjungan tersebut guna memperkaya isi materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang mengisyaratkan pembentukan Perda tentang PDRD sebelum memasuki pergantian tahun 2024.
Muhammad Yani Helmi selaku ketua pansus menyatakan, saat ini ranperda tentang PDRD tersebut sudah selesai 80 persen. Ia pun mendorong SKPD terkait agar lebih agresif bekerja sama dalam penyelesaian perda pajak ini.
“Tinggal satu atau dua kali pembahasan. Sudah clear 80 persen, cuma kita tetap harus bertanya kanan kiri. Dan kepada kawan-kawan SKPD supaya agresif sedikit, jangan sampai ketika ranperda ini diketuk palu, di paripurnakan, perda ini berlaku, masih ada hal-hal yang tertinggal, kan tidak elok,” katanya.
Sebelumnya, Paman Yani –sapaan akrabnya– menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapenda Jatim, yang saat ini juga sedang dalam proses penyusunan ranperda yang sama.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan kita, seperti tentang bagi hasil antara pemprov dengan kabupaten/kota. Kemudian juga tentang pajak alat berat di Jatim tidak di tarik (pajak) karena ada alasan tertentu, tetapi di tempat kita banyak perusahaan pertambangan. Ini menjadi catatan khusus karena dari dulu kita mengejar ini sangat sulit, sebab tidak ada perda yang mengatur,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Bapenda Jatim Sungging menyampaikan rasa hormatnya atas kunjungan Pansus II DPRD Kalsel beserta rombongan.
Ia mengungkapkan, terkait opsen kabupaten/kota dapat 66 persen memang harus ada timbal baliknya dalam bentuk Role Sharing dan Cost Sharing.
“Role Sharing adalah aturan main. Kabupaten/kota harus berperan membantu kita di pelayanan. Menyediakan tempat layanan, untuk pendataan, penagihan, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Sedangkan Cost Sharing, lanjut dia, memberikan biaya atau cashback ke provinsi untuk digunakan lagi sebagai pendukung pelayanan di samsat dan biaya operasional di lapangan.
“Timbal balik ini di atur dalam PKS (perjanjian kerja sama) antara kabupaten/kota dengan provinsi. Di perda kita sediakan payungnya bahwa ada sinergi antara kabupaten/kota dengan provinsi. Diturunkan lagi di pergub, kita atur angkanya berapa”, jelasnya.
Pendalaman materi Ranperda PDRD ke Bapenda Jatim di ikuti SKPD terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, RSUD Ulin, RSJ Sambang Lihum, RSGM Gusti Hasan Aman, UPTD LKKK, dan BKOM Kalsel. rds