
BANJARMASIN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Athailah Hasbi prihatin atas pemutusan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Barabai, karena Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menunggak atau belum membayar tagihan pada bulan September.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini berharap hal ini segera dicarikan solusinya oleh Pemkab HST agar anggaran untuk bayar PJU kepada PLN segera terlunasi.
Menurut Bang Atak –panggilan akrab Athailah, PJU merupakan hak pelayanan kepada masyarakat. Sebab, jika PJU padam atau diputus maka di wilayah tersebut berpotensi menganggu Kamtibmas, seperti kejahatan penjamberatan dan pencurian.
“Beberapa masyarakat dan kelompok dan warga kompleks perumahan di HST menyampaikan permasalahan ini kepada saya, agar Pemkab HST serta DPRD HST mencarikan solusi untuk membayar kepada PLN,” ujarnya saat dihubungi via hanphone di Banjarmasin, Minggu (1/10) sore.
Menurut Bang Atak, masyarakat selalu bayar pajak dan tentu berhak menikmati listrik menyala melalui PJU.
“ Selaku anggota DPRD Provinsi, saya sudah mempertanyakan bagi hasil pajak STNK ke Bapenda Propinsi, dan dijawab bagi hasil pajak untuk Hulu Sungai Tengah sudah diserahkan. Duit bagi hasil itu bisa digunakan untuk anggaran bayar PJU ke PLN,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak PLN dalam suratnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. “Izin menyampaikan terkait pemutusan sementara aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Barabai, dikarenakan belum ada pembayaran tagihan rekening Listrik PJU bulan September 2023.” Demikian bunyi surat tersebut.
Sementara di sejumlah tiang listrik di wilayah Barabai, Ibu Kota Kabupaten HST ditempeli stiker pemberitahuan berbunyi; Maaf Aliran Listrik Diputus Sementara. Segera Melunasi Tunggakan.
Pihak PLN UP3 Barabai sudah menyampaikan terkait hal ini sebelumnya kepada pihak pengelola PJU, dalam hal ini Pemkab HST. Pihak PLN berjanji akan melakukan penyalaan kembali setelah adanya pembayaran PJU sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sekarang di kompleks-kompleks dan jalan di Barabai menjadi gelap sehingga rawan kejahatan. Kenapa Pemkab HST tidak menganggarkan untuk pembayaran PJU pada bulan September. Apa menunggu APBD Perubahan 2023?” ujar Bang Atak penuh keheranan.
Padahal, lanjut dia, PJU ini rutin setiap bulan harus dibayarkan, bukan mulai tahun ini saja. “Sementara isu yang berkembang di HST, pada tahun 2023 ini HST tidak ada APBD perubahan,” ujarnya. rds