Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Zulhas Atur Barang Impor yang Boleh Dijual

by matabanua
28 September 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\September 2023\29 September 2023\7\7\Foto hal Ekonomi  ( 29 september  )\kyu.jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zlhas) akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual secara online di Tanah Air.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\7\7\ok.jpg

UMP 2026 Tak Jamin Kebutuhan Hidup Layak Buruh

18 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\19 Desember 2025\7\7\sdv.jpg

Harga Emas Antam Naik Rp17.000 Jadi Rp 2,487 Juta per Gram

18 Desember 2025

Kebijakan itu akan termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Mealui Sistem Elektronik.

“Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya enggak boleh. Misalnya batik. Disini banyak kok. Kira-kira seperti itu,” kata Zulhas di Kantor Presiden.

Ia juga menyebut pemerintah jug akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal.

Ia mencontohkan, kalau barang impor itu berupa makanan tentu harus ada sertifikat halalnya. Sementara, kalau itu ada produk kecantikan dan obat mka harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau dia (barang) elektronik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline,” imbuh Zulhas.

Selain itu pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100 atau setara Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS).

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup,” ucap Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan dalam revisi Permendag tersebut pemerintah juga akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurutnya, social commerce hanya boleh melakukan promosi.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. ia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelas Zulhas.

Ia memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Selain itu, pemerintah juga akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah pun akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri. cnn/mb06

 

 

Tags: Barang ImporMenteri PerdaganganZulkifli Hasan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper