
KOTABARU-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Ahmad Rivai menyebutkan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), pada bidang kelapa sawit Kotabaru tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kabupaten Kotabaru tertinggi mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Rivai, di Kotabaru.
Rivai mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit yang diundangkan pada tanggal 11 September 2023 untuk Kabupaten Kotabaru dialokasikan pada tahun 2023 sebesar Rp.16.599.816.000,00.
Dan untuk tahun 2024 berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia dengan pagu DBH Sawit Tahun 2024 telah dialokasikan sebesar Rp.14.663302.000,00.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Natara pada saat pembukaan kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan, bahwa jalan-jalan raya kita perlu kita jaga dan perlu kita memastikan bahwa dari industri kelapa sawit ini juga berkontribusi kepada perbaikan jalan-jalan raya yang sudah ada di seluruh daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, tentang dana bagi hasil perkebunan sawit dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit dijelaskan bahwa DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, bahwa alokasi DBH sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Selanjutnya DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kemudian untuk penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH Sawit, dimana penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan penyampaian dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023. Dalam hal tanggal 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan dilakukan pada hari kerja berikutnya.{[an/mb03]}