Senin, September 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pancasila Jamin Kebebasan Beragama dan Jalankan Ibadah

by matabanua
21 September 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\September 2023\22 September 2023\5\New folder\hal 5\hal 5\POLITIKUS Dr Karli Hanafi.jpg
POLITISI Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat memaparkan tentang nilai-nilai Ideologi Pancasila di SMA Negeri I Rantau Badauh, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.(foto: mb/rds)

 

BANJARMASIN – Sila pertama Pancasila yang berbunyi; Ketuhanan yang Maha Esa, memiliki makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\yamin.jpg

Walikota: Hindari Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru,.jpg

Ketua FKUB Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rusak Fasilitas Publik

31 Agustus 2025
Load More

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kali­nada, SH MH mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Revita­lisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideo­logi Pancasila di SMA Negeri I Rantau Badauh, Keca­matan Rantau Badauh, Kabu­paten Barito Kuala, Kamis (21/9).

“Berpedoman pada Pancasila itu, maka bisa mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang antar sesama manusia Indonesia, antarbangsa, maupun dengan makhluk ciptaan tuhan yang lainnya,” jelas Karlie di hadapan Kepala SMA Negeri I Rantau Badauh Muhammad Rahmatullah SPd MPd, para guru, staf dan puluhan siswa-siswi setempat.

Politisi senior Partai Golkar yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga mengatakan, negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketahuan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam: Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi: negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi SSos SH MH dalam paparannya selaku narasumber antara lain mengatakan, di negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, anti agama.

Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan atau menurut tuntutan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.

“Hal itu, seperti kita alami sekarang ini tidak ada pemaksaan beragama, atau orang memeluk agama dalam suasana yang bebas, yang mandiri. Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konse­kuensinya diwajibkan adanya toleransi beragama,” jelas Puar.

Pada kesempatan itu, Puar juga menyinggung tentang definisi dari toleransi dan kehidupan bertoleransi dalam beragama.

Menurutnya, sikap menerima dengan kepenuhan hati akan keberadaan setiap warga bangsa Indonesia dengan seluruh perbedaan latar belakang agama, suku bangsa dan budaya yang dimilikinya, itu yang disebut dengan toleransi.

Dikatakan Puar, toleransi sendiri adalah suatu kebiasaan; bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang menerima keberagaman dengan penuh ketulusan. Sekali lagi hidup bertoleransi itu sangat penting diterapkan di kehidupan kita apalagi di negara kita yaitu NKRI.

Mengapa demikian? Karena bersikap toleran itu sendiri harus menghormati dan saling menghargai satu sama lain.

Tetapi, lanjut Puar, tidak cukup sebagai sebuah sikap, melainkan suatu kesadaran dari diri sendiri, karena kita sebagai makhluk sosial pasti akan membutuhkan bantuan dari orang maka dari itu sikap bertoleransi itu harus diterapkan dalam kehidupan sehari hari adapun pengertian toleransi beragama merupakan sikap menyadari bahwa adanya perbedaan adalah suatu realita sosial dalam masyarakat yang dijadikan sebagai pedoman yang dapat menjadikan hidup ini beragam warna akan tetapi tetap dalam kesatuan yang sama.

Menurutnya, contoh kehidupan bertoleransi agama adalah menghormati hak dan kewajiban antarumat beragama, menghormati ibadah orang lain, tidak memaksakan agama kepada orang lain, serta saling menya­yangi dan membantu korban kecelakaan dan bencana alam.“Itulah contoh toleransi di lingkungan rumah serta toleransi beragama di masyarakat. Sebagai makhluk sosial, tentu kita harus menerapkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari, terutama di negara Indonesia yang dikenal memiliki penduduk yang bera­gam suku, ras, budaya, dan agamanya,” pungkas Puar Junaidi. rds

 

Tags: Anggota DPRD Provinsi KalselDr H Karlie Hanafi Kali­nadaIdeologi PancasilaPancasila
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA