JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024.
Besaran itu mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil surei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kaupaten/ kota di seluruh Indonesia.
“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Presiden ASPEK Indonesa Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis.
Mirah mengungkapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tetang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Krja yang oleh Mahkamah Konstitusi RI dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kenaikan upah minimum di ndonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sambung Mirah, Kementerian Ktenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya rata-rata 1,09 persen.
Sementara untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimm Tahun 2023, di mana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Secara rata-rata, kenaikan UMP 2023 hanya 7,50 persen.
Selama berkuasa, menurut Mirah, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin renda dan merugikan pekerja.
Jika berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan omor 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun pada 25, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survey KHL, sehingga formula kenaikan upahinimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Kemudian pada 2021, Jokowi menerbitkan PP 23/ 2021 yang kembali menguragi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan kumulasi).
Menurut Mirah, perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ni membuktikan pemerintah hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha.
Oleh karena itu, ASPEK Indonesia menta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2024 dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikanpah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (HL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Mirah. cnn/mb06
UMP ,