
AMUNTAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, untuk menjadi Perda.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, langsung dipimpin Ketua DPRD HSU Almein Azhar Safari, Wakil-wakil Ketua Mawardi dan Faturrahim beserta anggota DPRD HSU, Pj Bupati HSU Zaky Asswan, Sekretaris Daerah H Adi Lesmana beserta kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari manyampaikan, bahwa fraksi – praksi DPRD Kabupaten HSU, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah.
“Pada prinsipnya semua praksi menerima dan menyetujui Rancangan Daerah ini untuk dijadikan Peraturan Daerah,” Ucap Almien.
Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan, apresiasinya dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan atas terlaksananya keputusan Raperda ini, menjadi Perda, mengingat dalam proses tahapan pembahasannya dilakukan secara simultan dan akhirnya pada minggu ke 12 ini bisa menyelesaikan proses penetapan perubahan APBD Kabupaten HSU tahun 2023 ini.
Secara normatif Rancangan Peraturan Daerah, ini sudah sesuai dengan peraturan Kemendagri no 77 tahun 2020 tentang rentan waktu penetapan Raperda menjadi Perda, katanya.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 112 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan ketentuan pasal 100 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 dimana sebelum diberlakukan akan dimintakan persetujuan dan registrasi Gubernur.(suf/mb03)