Mata Banua Online
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejati Hentikan Penuntutan Kasus Laka

by matabanua
11 September 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\September 2023\12 September 2023\2\22222\New Folder\Kejati Hentikan Penuntutan Kasus Laka.jpg
KAJATI Kalsel Mukri saat ekspos perkara melalui virtual bersama Jampidum Kejagung Fadil Zumhana terkait pengusulan penerapan keadilan restoratif.(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghentikan penuntutan dua perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) melalui keadilan restorasi.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Hj Ananda menjadi nara sumber dalam Pelatihan Publik speaking organisasi wanita di Banjarmasin.jpg

Ananda: Harus Berani Bicara dan Pede di Ruang Publik

29 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\30 Oktober 2025\5\hal 5\hal 5\Isa Anshari memantau peserta pelatihan kerja bidang menjahit di Balai Pelatihan Kerja Kota Banjarmasin.jpg

Diskopumker Berikan Pelatihan Servis Motor dan Menjahit

29 Oktober 2025

“Terdakwa atas nama Muhammad Toni dan Riski resmi dibebaskan dari segala tuntutan, dan kasusnya dihentikan setelah keadilan restoratif bisa diterapkan melalui perdamaian antara pelaku dan keluarga korban,” kata Kepala Kejati Kalsel Mukri, Sabtu (9/9).

Kajati pun memastikan proses menuju keadilan restoratif telah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai pengusulan dari Kejari HSU ke Kejati Kalsel.

Kemudian, dilanjutkan ekspos perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, hingga disetujui agar kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 310 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mukri menyebutkan, penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi semua syarat keadilan restoratif yang berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terkait peristiwa laka lantas yang kerap terjadi dan berujung pada perkara hukum, ia mengingatkan kembali agar pengendara kendaraan bermotor bisa lebih berhati-hati dan disiplin mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.

Jika pun pada akhirnya sampai terjadi kecelakaan, maka setiap pelaku agar dapat bertanggung jawab dengan memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan ke polisi, dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

“Jangan sampai menjadi pelaku tabrak lari, karena kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia di ancam pidana penjara paling lama enam tahun dan wajib mengganti kerugian korban,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Fadil ZumhanaJampidum KejagungKAJATI KalselKasus LakaMukri
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper