Oleh: Fadhila Rohmah (Aktivis Mahasiswa)
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak pernah selesai menjadi salah satu isu lingkungan yang diangkat akibat banyaknya kasus yang terjadi dan dampak lingkungan yang diakibatkan. Di Kalimantan Selatan, karhutla telah menghanguskan hampir 1.500 hektare lahan di Kalimantan Selatan.
Data Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mencatat hingga Senin (14/8), jumlah hot spot (titik panas) di Kalsel tercatat sebanyak 3.787 titik api dengan luasan karhutla seluas 1.437,5 hektare (dikutip dari Media Indonesia, 14/08/23). Jumlah ini tentu bukanlah jumlah yang sedikit, juga tidak menghasilkan dampak yang sedikit pula.
Kebakaran hutan dan lahan ini tentu lebih banyak memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Keseimbangan ekosistem yang terganggu akibat hutan yang terbakar, kebakaran juga berpotensi membahayakan kawasan lahan dan perumahan warga. Banyaknya kebakaran hutan ini telah mengotori udara bahkan menyebabkan kabut asap yang mengganggu mobilitas masyarakat, bahkan mengancam serta merusak kesehatan masyarakat.
Tentu banyak faktor yang mengakibatkan maraknya kebakaran hutan dan lahan ini. Disamping musim kemarau yang membuat lebih mudah tercipta percikan api yang menyulut kebakaran, tidak sedikit kebakaran yang terjadi karena ulah tangan manusia. Pembukaan lahan untuk pembangunan kawasan baru atau kawasan industri dengan melakukan pembakaran, bahkan pembakaran yang dilakukan secara sengaja pun menjadi salah satu faktor lain yang mengakibatkan banyak kasus kebakaran hutan dan lahan ini.
Pembukaan lahan ini dilandasi oleh konsesi kawasan hutan kepada instansi perusahaan-perusahaan, yang akhirnya disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dan masyarakat akibat pembukaan lahan besar-besaran dengan pembakaran ini. Bahkan munculnya oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan ini memperlihatkan kurang tegasnya pihak berwenang terhadap pelaku-pelaku pembakaran ilegal ini. Padahal fungsi kawasan hutan bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan manusia sangatlah penting sebagai paru-paru dunia.
Penjagaan terhadap lingkungan, termasuk kawasan hutan penting menjadi perhatian. Hutan selain fungsi pentingnya dalam keseimbangan lingkungan, juga merupakan salah satu dari sekian sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan potensinya. Oleh karena itu, Islam meletakkan perhatiannya kepada penjagaan lingkungan, termasuk hutan. Dalam Islam, hutan termasuk salah satu sumber harta milik umum dimana hasil dan pemanfaatannya adalah milik rakyat. Pemanfaatannya tidak boleh membahayakan makhluk hidup termasuk manusia dan merusak lingkungan. Islam memiliki pengaturan lengkap mengenai pengelolaan harta kepemilikan umum yang masuk dalam pengaturan tata ekonomi. Hal ini dijalankan tidak lain tidak bukan oleh pemimpin yang taat, amanah, dan tegas dalam menjalankan tata aturan dengan orientasi penuh untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sehingga dalam pengelolaan kawasan hutan, pengelolaan yang tepat akan dapat dijalankan oleh pemimpin tanpa mengganggu keseimbangan lingkungan.