Peredaran narkoba di negeri ini sudah benar-benar menggila. Seperti Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar serentak di Jawa Timur. Pada opearsi ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. Ada 16 tersangka yang berhasil ditangkap, dan menariknya 2 diantaranya adalah Wanita (radarsurabaya.com, 03/09/23). Keterlobatan Wanita juga seperti hebohnya kasus selebgram dari Lampung berinisial APS yang masih bisa hidup hedon ketika suaminya bandar narkoba berada di lapas, dan diduga karena masih menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji (tribunnews.com, 08/31/23). Hal ini bukan berita baru memang, karena sudah cukup sering kita dengar kalau peredaran narkoba itu bisa terjadi di dalam lapas dan bahkan bisa dikedalikan dari dalam lapas untuk peredaran di luar. Tentu sangat aneh karena lapas mestinya tempat hukuman untuk para pelaku kriminal yang harapannya mereka bisa lebih baik lagi hidupnya jika kembali ke masyarakat, bukannya bisa menjadi bandar atau dengan melakukan kejahatan di sana.
Kasus peredaran narkoba memang sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan data BNN, pada 2020, terdapat 1.023 kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan 1.259 tersangka. Pada 2022, BNN mengungkap 851 kasus peredaran narkoba di lapas dengan 1.350 tersangka. Modusnya bermacam-macam, mulai dari menyelundupkan melalui barang bawaan, makanan, surat, hingga menggunakan jasa sipir atau petugas lapas. Bahkan, ada beberapa kasus yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas melalui komunikasi dengan pihak luar. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya melibatkan para pelaku di luar lapas, tetapi juga di dalamnya. ini juga menjadi indikasi masih lemahnya pengawasan di lapas sehingga masih ada celah hal rersebut terjadi. Ini juga membuktikan bahwa negeri ini termasuk primadona para pebisnis narkoba. Besarnya perputaran uang dalam bisnis kotor ini mampu membutakan mata dan pikiran. Lemahnya sistem sanksi yang berlaku saat ini juga tidak berefek jera bagi para pelaku. Memang benar, sejumlah gembong narkoba telah menjalani hukuman. Hanya saja, jika kita membandingkan dengan besarnya daya rusak pada generasi, negeri ini sesungguhnya mengalami kerugian cost social yang sangat besar.
Peredaran narkoba yang sampai saat ini sangat sulit diberantas merupakan buah dari penerapan akibat sistem sekuler kapitalisme yang menjerat kehidupan baik individu, masyarakat, dan negara. Hal tersebut juga jelas telah memberikan dampak negatif tersebut antara lain; bagi pengkonsumsi, narkoba akan merusak Kesehatan fisik dan mental, penurunan daya tahan tubuh, kehilangan konsentrasi, depresi hingga overdosis yang bisa berujung kematian. Dampak pada masyarakat pasti berkorelasi menimbulkan berbagai masalah sosial seperti kekerasan, kriminalitas, prostitusi dan lainnya. Dan pada skala negara peredaran narkoba akan merusak sumber daya ekonomi, menguras banyak pendanaan negara untuk mengatasinya dan terpenting merusak sumber daya manusia atau generasi penerus bangsa.
Tuntas dengan Islam
Narkoba adalah barang yang diharamkan dalam Islam karena bisa merusak akal dan jiwa serta tubuh yang merupakan amanah dari Allah untuk dijaga sesuai peruntukkannya agar bisa beribadah kepada Allah Swt. Narkoba juga bisa mengakibatkan kehancuran moral dan agamanya seseorang. Dalam kehidupan Islam barang ini jelas tegas harus diperangi secara sistematis. Individu dan masyarakat didorong dan dikondisikan memiliki keimanan yang kuat dan taqwa sehinga tidak mudah berbuat maksiat seperti menggunakan atau mengedarkan narkoba. Standar perbuatan manusia mengacu pada halal dan haram yang telah ditetapkan syariat sehingga menjadikan masyarakat akan takut terhadap murka Allah Ta’ala jika melakukan keharaman terkait narkoba. Syariat Islam diterapkan dan fikih Islam diajarkan dalam bentuk yang membentuk pemahaman tentang buruknya narkoba sehingga dijauhi. Sikap kepedulian yang tinggi di tengah masyarakat untuk menjaga aturan agama, sosial agar bisa saling kontrol dan mengingatkan. Tidak kalah penting pada skala negara, penguasa juga memberi teladan dalam ketaatan karena penguasa dipilih dari orang yang adil. Demikian pula dengan para aparat negara, termasuk polisi dan petugas lapas. Dengan demikian, aparat dan penguasa akan terseleksi sejak awal. Namun, jika tetap terlibat kejahatan narkoba, mereka akan dihukum sesuai syariat. Sehingga tidak ada lagi cerita peredaran narkoba dari dalam lapas.
Instrument penting lainnya juga karena hukum Islam yang diterapkan akan sangat mengkondisikan para konsumen ataupun pengedarnya benar-benar takut dengan sanksi yang diterapkan. Sistem sanksi di dalam Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sebagai zawajir, sanksi itu benar-benar membuat jera pelakunya serta mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama. Sedangkan fungsi jawabir akan menghindarkan di pelaku dari azab Allah Swt. kelak di akhirat. Negara wajib menjaga dan melindungi warganya dari peredaran dan transaksi barang haram ini dengan aturan Islam yang telah disebutkan.
Jelas, sejauh ini penanganan berbagai kasus narkoba serta peredarannya yang sangat sulit berhenti saat ini karena terbukti hukumnya lemah dan membutuhkan koreksi sistemis. Islam adalah alternatif tunggal untuk mengurai masalah ini, bukan yang lain. Wallahualam