Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasatpol-PP Balangan Imbau Konsumen Rokok Tidak Memasang Spanduk Di Toko

by matabanua
10 September 2023
in Daerah, Lintas
0

 

CABUT SPANDUK-Sejumlah anggota Satpol-PP Balangan saat melakukan giat pencabutan spanduk dan reklame rokok di kios-kios. (foto:mb/ant)

PARINGIN-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Balangan, Kalimantan Selatan mengimbau, kepada para konsumen rokok agar tidak memasang spanduk di toko-toko hingga di sepanjang jalan protokol.

Berita Lainnya

Camat Parsel tanggapi video keributan di Kantor Desa Murung Abuin

Camat Parsel tanggapi video keributan di Kantor Desa Murung Abuin

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\5 Desember 2025\2\2\New Folder\1.jpg

Perputaran Ekonomi Capai Rp 5 Miliar

4 Desember 2025

“Kami mengimbau kepada para konsumen rokok agar tidak memasang spanduk di toko-toko dan tiang-tiang listrik, khususnya di sepanjang jalan protokol yaitu pinggir jalan utama,” kata Kasatpol-PP Balangan Noor Aspariah di Balangan, Jumat.

Aspariah menuturkan, imbauan itu berpacu terkait Perda Nomor 15 Tahun 2014 dan Perbup Balangan Nomor 36 Tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan penyelenggara reklame rokok dan produk tembakau pada media ruang publik dan jalan protokol.

Aspariah melanjutkan, berdasarkan dari acuan itu Satpol-PP Kabupaten Balangan menggelar giat pencabutan spanduk, dan reklame iklan rokok di kawasan jalan protokol selama dua hari.

Kasatpol-PP menyebutkan, kegiatan tersebut menyasar ke jalan protokol yaitu di wilayah Kecamatan Batumandi, Paringin Selatan dan Paringin Kota.

Aspariah menambahkan, kegiatan tersebut menggandeng dua dinas terkait, yaitu dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Terakhir Aspariah berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tertib serta nyaman dan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Balangan.

“Semoga setelah kita lakukan giat ini lingkungan kita jadi bersih dan tertib, serta pelaksanaan Perda maupun Perbup dalam mewujudkan KTR di Balangan lancar,” tutur Aspariah.{[an/mb03]}

 

 

Tags: Konsumen Rokokpencabutan spanduk reklame rokokSatpol PP Balangan
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper