
RANTAU – Polres Tapin mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan puluhan tersangka, yang berhasil diamankan sat resnarkoba setempat dari pengungkapan kasus periode Juni hingga Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK saat menggelar konferensi pers pengungkapan hasil kejahatan kasus narkotika di Aula Sewakottama, Kamis (7/9).
Kapolres mengatakan, ada tujuh perkara yang berhasil di ungkap dengan total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 66,19 gram dan tiga butir pil ekstasi.
“Hingga saat ini tujuh perkara masih dalam penyidikan. Modus dari para tersangka bermacam-macam,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada segenap warga agar selalu berhati-hati agar tidak terbujuk rayu oleh keuntungan menjual narkoba.
“Saat ini kasus kejahatan tertinggi yang ditangani Polres Tapin adalah narkoba yang mencapai 60 persen dari semua kasus kejahatan yang ada. Karena itu, kita mengimbau kepada warga agar tidak tergiur atau termakan iming-iming dari pengedar yang memberikan berbagai macam rayuan untuk mengajak masyarakat menjual atau memakai narkoba,” ujarnya.
Ditambahkan Sugeng, dalam pencegahan narkoba, tentu saja banyak upaya yang telah dilakukan, salah satunya dengan project Kampung Bebas Narkoba di Kecamatan Binuang yang dibantu para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh warga.
“Sehingga kita harapkan, dengan project Kampung Bebas Narkoba, peredaran barang haram tersebut bisa berkurang, baik pengedar atau pengguna bisa berhenti,” harapnya.
Ia menyebutkan, dalam hal penegakan hukum, pihaknya lakukan secara berkelanjutan dengan menutup serapat mungkin peluang melakukan peredaran narkoba maupun penggunaannya di wilayah hukum Kabupaten Tapin.
“Untuk itu mari bantu kami untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan melaporkan setiap ada peredaran narkoba di Tapin, baik melalui media sosial Instagram Polres Tapin ataupun bisa melaporkan langsung ke polsek atau polres,” ucap Sugeng.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi mengatakan, beberapa tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan jaringan narkoba yang berhasil diungkap dalam pengembangan kasus hingga ke Banjarmasin, dan mengamankan beberapa tersangka dengan kasus yang berbeda-beda.
Ia membeberkan, untuk TKP terbanyak berada di Kecamatan Candi Laras Utara dengan barang bukti sebanyak 50,19 gram, dengan jumlah pemakai terbanyak dari karyawan perusahaan perkebunan dan pertambangan.
“Kondisi yang sepi juga menjadi pengedar menjual narkoba ke kalangan pekerja perkebunan dan pertambangan. Kita telah bekerja sama dengan pihak perusahaan sebagai upaya pencegahan dengan melakukan tes urine berkala, yang diminta oleh pihak perusahaan,” katanya. her