RANTAU – Anggota Polres Tapin meringkus SU (43) karena membakar lahan miliknya sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara, Rabu (30/8).
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan, motif SU membakar ini untuk membuka lahan kebun Singkong.
“Pekerjaannya sendiri (SU) serabutan di Banjarmasin Selatan. Ia di ajak rekannya menanam Singkong di lahan setempat,” ujarnya, Senin (4/9).
Ia menyebutkan, menurut hasil penyelidikan polisi, lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi lahan pribadi SU dan sekitarnya.
“Jadi ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Apinya menjalar ke samping sehingga menimbulkan kerugian materil,” katanya.
Akibat tindakannya, kini SU dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain kasus SU, ada 31 titik dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang dalam tahap penyelidikan pihak polres.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan, lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan, dan Tapin Tengah. “Insha Allah kami informasikan lagi,” ujarnya. ant