Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satu Terdakwa Meninggal Dunia

Kasus Bendungan Tapin

by matabanua
4 September 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bendungan Tapin bernama Akhmad Rizaldy (45) meninggal dunia.

Informasi tersebut didapat usai terdakwa mendapat perawatan di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin, dan meninggal pada Minggu (3/9) sekitar pukul 16.00 Wita.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
Load More

Kabar meninggalnya terdakwa Akhmad Rizaldy pun dibenarkan penasihat hu­kum­nya Raudah SH.

Menurutnya, terdakwa Akhmad Rizaldy mengidap penyakit TBC akut, asma, dan jantung, serta sempat dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan.

Humas PN Banjarmasin Febrian Ali SH MH ketika dikonfirmasi Mata Banua membenarkan terdakwa Akhmad Rizaldy meninggal dunia. “Ya benar,” ujarnya.

Ditanya mengenai ka­su­s­nya, Febrian mengatakan akan dihentikan. “Ya tentunya dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Nantinya majelis hakim yang akan menentukan pastinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lahan Bendungan Tapin yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah.

JPU Akhmad Rifain SH akhirnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing enam tahun penjara untuk terdakwa Akhmad Rizaldy, lima tahun penjara untuk terdakwa Sugiannor mantan Kades Pepitak Jaya, dan Herman warga Desa Pepitak Jaya.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua. Yakni melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pem­be­ran­tas­an Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dan pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sehingga, selain dituntut hukuman badan, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda.

Sugianor dituntut memba­yar uang pengganti senilai Rp 800 juta, Achamad Rizaldy Rp 600 juta, sedangkan paling banyak Herman yang dituntut membayar uang pengganti Rp 954 juta dengan subsider uang pengganti ketiganya masing-masing selama tiga tahun kurungan.

Diketahi, proyek Ben­du­ng­an Tapin menghabiskan ang­garan Rp 1 triliun dan merupakan proyek multi years antara tahun 2015 hingga 2020. ris

 

Tags: bendungan TapinHumas PN Banjarmasin Febrian
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA