
BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lahan Bendungan Tapin yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah.
JPU Akhmad Rifain SH akhirnya menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing enam tahun penjara untuk terdakwa Akhmad Rizaldy, lima tahun penjara untuk terdakwa mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor dan warga Desa Pepitak Jaya Herman.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (31/8), JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sehingga, selain dituntut hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda.
Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 800 juta, Achmad Rizaldy Rp 600 juta, sedangkan paling banyak Herman dituntut membayar uang pengganti Rp 954 juta, dengan subsider uang pengganti ketiganya masing-masing selama tiga tahun kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH memberikan kesempatan kepada para terdakwa melakukan pembelaan.
Ketiganya selain didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi, juga di dakwa melakukan tindakan pencucian uang.
Sebagaimana dalam dakwaan, ketiganya secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.
Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, terdakwa Ahmad Rizaldy Rp 600 juta, dan Herman menerima Rp 945 juta. ris