Minggu, Mei 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dianggap Bersalah

by matabanua
31 Agustus 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\September 2023\1 September 2023\2\2\New Folder\Terdakwa Kasus Bendungan Tapin Dianggap Bersalah.jpg
SALAH satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (31/8). (Foto:mb/ris)

 

BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait lahan Bendungan Tapin yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah.

Artikel Lainnya

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun

Gelar RUPST, BSI Tetapkan Dividen Total Rp1,05 Triliun

17 Mei 2025
Membanggakan, dr Ayu Widya Asal Banjarmasin Mendapatkan Penghargaan Bersama Tokoh Perempuan Nasional

Membanggakan, dr Ayu Widya Asal Banjarmasin Mendapatkan Penghargaan Bersama Tokoh Perempuan Nasional

16 Mei 2025
Load More

JPU Akhmad Rifain SH akhirnya menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing enam tahun penjara untuk terdakwa Akhmad Rizaldy, lima tahun penjara untuk terdakwa mantan Kades Pepitak Jaya Sugiannor dan warga Desa Pepitak Jaya Herman.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (31/8), JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sehingga, selain dituntut hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda-beda.

Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 800 juta, Achmad Rizaldy Rp 600 juta, sedangkan paling banyak Herman dituntut membayar uang pengganti Rp 954 juta, dengan subsider uang pengganti ketiganya masing-masing selama tiga tahun kurungan.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim yang di ketuai Suwandi SH memberikan kesempatan kepada para terdakwa melakukan pembelaan.

Ketiganya selain didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi, juga di dakwa melakukan tindakan pencucian uang.

Sebagaimana dalam dakwaan, ketiganya secara bersama-sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, terdakwa Ahmad Rizaldy Rp 600 juta, dan Herman menerima Rp 945 juta. ris

 

 

Tags: bendungan TapinJPUPengadilan Tipikor Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA