Senin, Mei 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aturan Pendirian Reklame Harus Penuhi Estetika

by matabanua
31 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menekankan aturan pendirian reklame memenuhi estetika dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame yang tengah dibahas.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut M Isnaini di Banjarmasin, Rabu, pendirian reklame atau sejenisnya tidak hanya memenuhi unsur keselamatan, namun juga harus menjunjung keindahan atau estetika.

Artikel Lainnya

D:\2025\Mei 2025\19 Mei 2025\5\hal 5\hal 5\Jembatan CUSA yang dilanjutkan tahun ini untuk memecah arus macet.jpg

Pembangunan Jembatan CUSA Masuki Tahap II

18 Mei 2025
D:\2025\Mei 2025\19 Mei 2025\5\hal 5\hal 5\Plt Dispora Kalsel memberikan arahan kepada peserta pelatihan.jpg

Pemuda dan Pramuka Dibekali Ilmu Managemen Kelembagaan

18 Mei 2025
Load More

“Tidak asal-asalan yang membuat pemandangan menjadi semrawut karena banyaknya reklame yang berdiri tidak teratur,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Isnaini, pada pasal 11 pada draf Raperda ini disebutkan, penyelenggaraan reklame wajib memenuhi estetika, etika, keselamatan masyarakat dan tanggung jawab atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame.

Karenanya, lanjut dia, diwajibkan juga pemilik reklame untuk mengecek kekuatan konstruksinya setiap 6 bulan sekali secara berkala, ini juga harus dilaporkan ke pemerintah kota.

“Jadi memang pada Raperda ini ditekankan sekali soal keselamatan, estetika dan etika pendirian reklame,” ucapnya.

Termasuk di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kata Isnaini, diatur juga jaraknya dan konten iklan di reklame atau sejenisnya juga tidak mengandung promosi seperti rokok dan minuman beralkohol.

Menurut Isnaini, Raperda ini merevisi sekitar 50 persen draf Perda sebelumnya, karena menyesuaikan undang-undang cipta kerja.

“Selain itu untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah di sektor pajak reklame ini,” ujarnya.

Sebab Pemko Banjarmasin menargetkan sebesar Rp9 miliar untuk PAD pada pajak reklame dan sejenisnya pada 2023.

Ini naik hingga 200 persen dari target tahun 2022 yang hanya Rp3,6 miliar, sebab data sementara keberadaan reklame dan sejenisnya di Kota Banjarmasin ini sebanyak 4.500 buah. ant

 

Tags: DPRD kota BanjarmasinKetua Panitia Khusus (Pansus)reklame
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA