
JAKARTA – Sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020, Hasnaeni alias ‘wanita emas’, ditunda menjadi Rabu, 30 Agustus 2023.
Penundaan itu disebabkan Hasnaeni mengeluh sakit dengan alasan kakinya digigit tikus saat menjalani masa penahanan di Rutan.
“Ibu sehat enggak hari ini?” Tanya ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Fahzal Hendri, Senin (28/8), yang dikutip cnnindonesia.com.
“Enggak Yang Mulia,” jawab Hasnaeni.
Fahzal sempat meragukan pengakuan tersebut. Hal itu karena ia melihat Hasnaeni tampak baik-baik saja.
“Kok segar gini enggak sehat, nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah SWT akhirnya gitu,” kata Fahzal.
“Kemarin digigit tikus,” timpal Hasnaeni.
“Apanya yang digigit tikus?” lanjut Fahzal.
“Kakinya,” tutur Hasnaeni.
“Ngapain di sarang tikus? Kalau sudah ada tikus di situ, jangan-jangan tikusnya nakal,” kata Fahzal sambil tertawa.
“Ini kakinya luka,” sahut Hasnaeni.
Fahzal lantas menanyakan kesediaan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut untuk mengikuti sidang. Hasnaeni meminta penundaan.
“Ini bisa mengikuti persidangan?” tanya Fahzal.
“Terus, itu depresinya…,” sahut Hasnaeni.
“Izin Yang Mulia, maaf, kami dari penasihat hukum bermohon minta untuk acara hari ini pembacaan pleidoi ditunda, paling lambat Kamis, permohonan sudah ada, karena persiapan penasihat hukum kemarin ada yang beberapa sakit jadi tidak maksimal,” kata penasihat hukum Hasnaeni menimpali.
Fahzal mengabulkan sebagian permintaan tersebut. Hanya saja, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada lusa, Rabu (30/8).
“Sudah dikasih waktu satu minggu tidak selesai juga, hari Rabu,” tegas Fahzal
Ketika sidang hendak ditutup, Hasnaeni menyampaikan izin untuk berobat. Ia mengaku depresinya kumat dan kaki terluka akibat digigit tikus.
Fahzal lantas menjelaskan agar permohonan tersebut dilakukan secara formal dengan menggunakan surat, tidak cukup lisan saja.
Hasnaeni dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, karena dinilai jaksa terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT WBP periode 2016-2020.
Selain itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar subsider tiga tahun penjara. web